TAPAN, PESISIR SELATAN – Nasib malang menimpa Rudi Ardian, atau yang akrab disapa Rudi Kaca, seorang warga Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan. Niat hati ingin memiliki aset berupa tanah, Rudi justru harus menelan kerugian materi hingga puluhan juta rupiah akibat dugaan penipuan jual beli lahan.
Peristiwa ini bermula saat Rudi melakukan transaksi pembelian sebidang tanah yang berlokasi di Dusun Baru Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Namun, setelah uang sebesar Rp90 juta diserahkan, kejelasan mengenai fisik maupun legalitas tanah tersebut tidak kunjung menemui titik terang sampai dengan saat ini.
Merasa telah menjadi korban penipuan, Rudi Ardian akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
”Saya secara resmi telah membuat laporan ke Polsek Tapan dan sekarang masih dalam proses penyelidikan,” ujar Rudi kepada media.
Dalam keterangannya, Rudi menyebutkan ada enam orang yang diduga terlibat dalam transaksi bermasalah tersebut. Keenam orang yang dilaporkan ke Polsek Tapan adalah Pendi, Rawih, Ren, Igen, Slim, Kundo.
Meski laporan sudah dilayangkan, Rudi mengaku kecewa karena hingga saat ini belum ada perkembangan signifikan atau kejelasan status hukum dari pihak kepolisian yaitu polsek tapan terkait laporannya.
Korban berharap agar aparat penegak hukum segera bertindak tegas dan memproses para pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Ketidakpastian ini membuat korban merasa dirugikan secara moril maupun materil.
”Saya berharap agar pelaku segera ditindak sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku karena uang saya tidak jelas dan tanah yang saya beli juga tidak jelas keberadaannya,” pungkas Rudi dengan nada kecewa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Tapan masih melakukan pendalaman terkait laporan tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.(Team Redaksi)
![]()
