TARGETBUSER.ID KOTA MATARAM NTB Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (POLDA NTB) berhasil menangkap pencuri dengan modus pecah kaca yang bereaksi Di wilayah Kabupaten Lombok Tengah dan Mataram

Saat konferensi pers di Command Center Polda NTB Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan menerangkan kedua tersangka EW(28) dan FI( 35 ) melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) tergolong Unik dikarenakan dalam melakukan aksinya mereka menggunakan benda yaitu kelereng yang terbuat dari bahan pecahan bahan busi dengan cara melempar kaca mobil ,ungkap nya
“Selanjutnya Ungkap Direskrimum Polda NTB Kombes Teddy, menurut keterangan kedua tersangka salah satu dari mereka melemparkan kelereng dan setelah kaca mobil pecah tersangka EW mengambil uang yang ditaruh oleh korban dijok mobil sedangkan satu tersangka inisial FI memantau keadaan sekeliling dengan duduk menunggu di atas sepeda motor dan kedua tersangka berasal dari Daerah Sumatera Kepulauan Riau
Kedua tersangka mengaku telah melakukan dua kali pencurian dengan aksi pertama yaitu tahun 2022 tepatnya bulan September korban inisial (DAF) dengan berhasil menggondol uang tunai di dalam sebuah Mobil Toyota Avanza berwarna putih dengan jumlah yang sangat fantastik sebesar Rp 230 juta, setelah berhasil kedua tersangka pergi dari NTB untuk menghilangkan jejaknya
Selanjutnya aksi yang kedua,sekitar awal Mei 2023 mereka kembali ke NTB untuk melakukan aksi yang sama dan berhasil menggondol uang tunai sejumlah RP 180 juta,aksi pencurian itu mereka lakukan di depan Toko kue Mirasa Cakranegara Kota Mataram korban inisial (M).
Pengungkapan kasus tersebut atas Laporan kedua korban dengan LP bernomor 61 tertanggal 10 Juni 2023 di Polsek Sandubaya Polresta Mataram dan LP dengan Nomor 99 tertanggal 16 mei 2023 Polres Lombok Tengah.
Berdasarkan laporan tersebut diatas Sekitar kurang lebih pukul 16.00 Wita Tim Jatarnas Polda NTB melakukan penangkapan di Gerung Kabupaten Lombok Barat ditempat kos tersangka,namun kedua pelaku melakukan perlawanan dan mengancam petugas sehingga dengan terpaksa tim melumpuhkan para pelaku dengan menyarangkan peluru timah panas , “Ungkat Kombes Teddy.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) 4 dan 5 KUHP tentang pencurian.
“Dengan Ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh juta rupiah,”
Atas tindakan kedua tersangka, kini mereka diamankan di Rutan Polda NTB untuk proses lebih lanjut .
Adapun Himbauan dari Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin agar Masyarakat selalu tetap waspada terhadap aksi tindak pidana pencurian, khususnya tindak pidana curat, curas, dan curanmor (3C) yang sedang marak terjadi di wilayah hukum Polda NTB.
“Kepolisian akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan, untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” katanya. (wjy)
![]()
