
Galang,Mediatargetbuser.id
Diduga Aktifitas pengorekan tanah( Galian C) yang diperjual belikan oleh Oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,yang beroperasi dilahan PTPN 4 Afdeling 7 Kebun Adolina Desa Bandar Kuala Kecamatan Galang kabupaten Deli Serdang hingga kini masih berlangsung.
tiap harinya,puluhan Truck pengangkut keluar masuk dari Lokasi pengorekan.
Aktifitas Pengorekan tanah Galian C ilegal Diareal Lahan Afdeling 7 Kebun Adolina Desa Bandar Kuala diduga masih HGU( Hak Guna Usaha) PTPN IV.
saat dihubungin Wartawan Melalui Via WhatsApp,senin 27 februari 2023, Asisten Afdeling 7 Kebun Adolina Bandar Kuala Martunis Sijabat menjelaskan Bahwa lahan
pengorekan Tanah Galian C Ilegal tersebut,masuk dipemukiman warga dan disitu ada patok batas antara Desa dan kebun.
“langsung aja bapak jumpain Kepala Desa Bandar Kuala dia yang lebih tahu tentang batas desanya,terang Asisten Afdeling 7 kebun Adolina”.
selanjutnya,awak media menjumpai warga dan juga sebagai karyawan di PTPN IV yang tidak mau disebutkan namanya menjelaskan saya tidak faham tentang Patok Batas Antara Desa Dan Kebun.bisa saja Patok batas bisa berpindah karna ada Galian C ilegal dan mereka tidak ada surat dan alas hak nya lantas apa dasar mereka memperjual beli kan tanah tersebut.
“Kalau kami bertindak sendiri nanti bisa menyalahin hukum apa lagi ini masih wilayah Hukum Kecamtan Galang dan disini masih ada Kepala Desa Yang mengetahui itu”.Ungkapnya.
informasi lebih lanjut yang di dapat Awak media dari warga,bahwa Kepala Desa Bandar Kuala diduga menerima vee sebesar 15 Ribu per DT(Dump Truck) lain untuk rapat koordinasi Desa sebesar 10 ribu Per DT.kemana hasil vee yang diterima dari ratusan Dump Truc yang dihasilkan Kepala Desa.(team red)
bersambung
![]()
