
Pelalawan,Riau – Pada hari Jumat 7 Maret 2025,Tim Advokat KANTOR HUKUM BATARA MULIA HARAHAP yakni Advokat Batara Mulia Harahap, S.H. Advokat ANDI HAKIM NASUTION, S.H.Advokat SARIAMAN, S.H, MH, C.Md. selaku kuasa hukum KING FRENKY.S.G SIPAYUNG melaporkan penyidik Unit Tipiter Satreskrim Polres Pelalawan ke Bidpropam Polda Riau.
Sebab, dituding tidak profesional mengusut kasus yang dihadapi kliennya.
Diketahui, Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau biasa disingkat Div Propam Polri adalah salah satu unsur pengawas dan pembantu pimpinan di bidang pembinaan profesi dan pengamanan di lingkungan internal institusi Polri. Div Propam Polri berkedudukan langsung di bawah Kapolri.
Dalam jumpa pers awak media ini Tim kuasa hukum Batara Mulia Harahap,S.H menyampaikan beberapa poin tuntutan terkait kasus yang dihadapi kliennya terutama pada penyidik.
“Kita meminta agar Penyidik yang menyidik klien kami agar diproses lebih lanjut,”ungkap batara.
Dijelaskan pula bahwa beberapa hal yang dilaporkan ke Propam adalah adanya dugaan kesalahan dalam proses penetapan tersangka klien kami yakni KING FRENKY.S.G SIPAYUNG.
“Penetapan tersangka klien kami tanpa gelar perkara,” tutur Andi.
Batara menjelaskan, klien kami pada hari Jum’at tanggal 7 Februari 2025 dengan memakai 1 Unit Mobil Cold disel warna kuning dengan No.Pol BM 9470 EO dengan perintah BATU TARIGAN untuk mengakut buah kelapa sawit dari lahan yang terletak dari arah Langgam menuju simpang Basrah di sebelah kanan dari jalan Poros RAPP diketahui lahan tersebut sudah masuk dalam Peta Indikatif penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan (PPTPKH) dan sumber tanah objek Reforma agrarian (TORA) revisi 3 tahun 2024 sesuai SK Mentri Lingkungan hidup kehutanan repbublik indonesia nomor 6132 tahun 2024 dan sekitar jam 13.30 berjarak 500 meter dari lahan milik Masyarakat tersebut dilakukan penangkapan oleh beberapa orang yang mengaku sebagai security berjumlah beberapa orang dengan tuduhan kepada klien kami bahwa klien kami telah masuk kedalam kawasan PT. NUSA WANA RAYA di desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan dengan tuduhan mengakut hasil kebun dalam kawasan hutan dan yang menangkap klien kami tersebut serta membawa klien kami ke polres pelalawan.sampai di polres pelalawan klien kami langsung diperiksa oleh penyidik sampai pada tanggal 8 Februari 2025 klien kami ditahan di polres Pelalawan dengan dikeluarkan nya surat perintah penangkapan oleh Polres Pelalawan diperintahkan oleh penyidik.”terang batara.
Lanjut’ batara, bahwa klien kami ditetapkan sebagai TERSANGKA berdasarkan surat ketetapan tersangka Nomor : SP.Tap/12/II/RES.5.3/2025/Satreskrim di Unit II POLRES PELALAWAN dengan dugaan yang dikualifisir merupakan kepentingan yang dipaksakan karena diketahui klien kami berada di Polres Pelalawan pada tanggal 7 Februari 2025 akan tetapi surat penangkapan dikeluarkan pada tanggal 8 Februari oleh Kasat Reskrim Polres Pelalawan, yang diperintahkan oleh ASBON MAIRIZAl,S.Psi jabatan Inspektu Polisi Satu NRP 86010365;
Kemudian, Bahwa diketahui pada tanggal 8 Februari 2025 klien kami ditangkap sebagai TERSANGKA terkesan dipaksakan oleh penyidik Polres Pelalawan diduga secara logika hukum apakah mungkin kurang dari waktu 1 hari sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka tanpa menimbang dilakukanya Gelar Perkara dan ini sangat bertentangan berdasarkan Perkap No.6 Tahun 2019 Pasal 9 ayat (1) yang berbunyi hasil penyelidikan oleh tim penyelidik wajib dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan peristiwa tersebut diduga tindak pidana atau bukan;
Oknum Penyidik Polres Pelalawan terkesan memaksakan pasal yang disangka kan kepada klien kami tanpa mempertimbangkan kualitas dan kuantitas alat bukti apalagi sangkaan kepada klien subtansinya merupakan Kawasan hutan yang memerlukan alat bukti yang lebih terang, cermat dan jelas terkhusus mengenai penetapan dimana tapal batas untuk kawasan yang dimaksud dengan kawasan hutan.”jelas batara.
Yang mirisnya terhadap klien kami,penetapan tersangka merupakan pelanggaran hak asasi, dilakukan tanpa didampingi oleh Penasehat Hukum dan dilakukan nya penyitaan 1 Unit Mobil Cold diesel warna kuning dengan No.Pol BM 9470 EO oleh Penyidik POLRES PELALAWAN Unit II tanpa ada dibuatkan surat penyitaan untuk diberitahukan kepada keluarga atau penasehat hukum nya.”ucap batara
Berdasarkan hal-hal yang kami uraikan diatas kami memohon kepada Kabid Propam Polda RIAU memanggil dan memeriksa Penyidik yang menangani Laporan Polisi Nomor LP/B/26/II/2025/SPKT/Polres Pelalawan/Polda Riau Tanggal 07 Februari 2025
Kami menduga Oknum penyidik Polres Pelalawan tidak mengikuti prosedur yang berlaku. Klien kami tidak pernah diperiksa dalam kapasitas sebagai calon tersangka sebelum penetapan status tersangka.”tutup batara.
Demikian laporan ini kami buat. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami, Kuasa Hukum ;
-Batara Mulia Harahap,S.H.
-Andi Hakim Nasution, S.H.
-Sariaman,S.H, MH,C.Md.
(Team Redaksi)