Batu Bara — Sudah 11 tahun berlalu sejak masyarakat Desa Lubuk Hulu, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, menyampaikan laporan pengaduan dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2015–2016 kepada Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara pada 6 Juni 2017. Namun hingga saat ini, laporan tersebut belum menunjukkan kemajuan berarti. Warga pun bertanya: ada apa sebenarnya?

Dalam laporannya, warga melaporkan Kepala Desa Lubuk Hulu, Saharuddin alias Buyung, diduga melanggar UU Desa No. 6 Tahun 2014 Pasal 29 huruf c dan f, dengan rincian dugaan mark-up dan anggaran fiktif:
PAUD Kharisma TA 2015: Rp20.777.000, PAUD Kharisma TA 2016: Rp25.814.000.Pembangunan Pagar & Paving Blok Balai Desa: Dugaan mark-up Rp5.999.500. Pos Kamling Dusun Istigomah: Menggunakan seng bekas, namun anggaran tercatat berbeda.
Kemudian dana Pembinaan Kemasyarakatan/LPM: Tidak direalisasikan Rp2.484.000. Pembinaan Remaja Masjid: Tidak direalisasikan Rp4.500.000. Perbaikan Gizi: Tidak direalisasikan Rp3.750.020. Drainase Dusun Istigomah: Dugaan mark-up Rp85.495.000. Drainase Dusun Pekan Selasa: Dugaan mark-up Rp85.495.000.TOTAL DUGAAN MARK-UP: Rp235.844.500 .
Laporan sudah resmi diserahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara. Namun sampai saat ini lebih dari satu dekade belum ada kejelasan apakah laporan akan ditingkatkan ke tahap penyidikan atau ada hambatan lain. Warga yang sudah menunggu lama akhirnya angkat bicara:
“Kami bukan menuduh tanpa dasar. Angka-angka di atas kami paparkan berdasarkan apa yang kami temukan di lapangan dan dokumen yang ada. Uang itu adalah uang rakyat. Kalau benar ada yang diselewengkan, harus ada yang bertanggung jawab. Kalau tidak ada masalah, jelaskan kepada kami — jangan biarkan laporan ini terkubur begitu saja selama belasan tahun.” Pernyataan warga Desa Lubuk Hulu. Sabtu 10 Oktober 2026.
Pertanyaan Besar Masyarakat: Mengapa laporan dengan dugaan kerugian negara ratusan juta rupiah memakan waktu lebih dari 11 tahun tanpa kejelasan. Apakah ada kendala administratif, kekurangan bukti, atau pertimbangan lain yang membuat Kejaksaan Negeri Batu Bara belum dapat menindaklanjuti laporan ini. Bagaimana mekanisme pengawasan masyarakat terhadap kinerja penanganan laporan dugaan korupsi di tingkat kejaksaan negeri?
Hukum tidak mengenal kata terlambat untuk keadilan. Namun keadilan yang tertunda selama 11 tahun bagi warga Lubuk Hulu adalah hal yang sangat berat untuk dipahami. Harapan mereka sederhana: proses hukum yang transparan, penjelasan yang terbuka, dan keputusan yang adil cepat atau lambat, harus ada.
![]()
