
Pangkalpinang-Targetbuser.id
Pantauan Wartawan media targetbuser.id beserta tim pada angkutan Truck Tanki muatan CPO terlihat deretan mobil truk jenis tangki transport bernomor polisi BE sedang melakukan aktivitas bongkar minyak jenis CPO di Pelabuhan multi porpose pangkalbalam pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Puluhan mobil truk jenis tangki bermuatan CPO bernomor polisi BE ketimbang BN, informasi didapat dari berbagai sopir bahwa perusahaan tranportir dan pengurus dari EMKL berdomisili di Kota Pangkalpinang hal ini menjadi mesteri terhadap kegiatan transporter mobil tanki CPO hingga berpotensi mengabaikan kewajiban pembayaran pajak pendapatan daerah.
Kendaraan yang harus dilakukan sesuai domisili di STNK, serta potensi sanksi denda atau pencabutan hak kepemilikan jika pajaknya tidak dibayar, bahkan ada beberapa unit dari kendaraan masih menggunakan Nomor polisi di tahun 2024.
Mengutip peraturan mengenai registrasi kendaraan plat luar daerah yang sudah beroperasi selama tiga bulan, sementara kondisi saat ini kendaraan plat luar luar masuk untuk kebutuhan pekerjaan dan tak kunjung mengubah nomor polisi menjadi BN sehingga sulit didata dan tidak membayar pajak untuk Bangka Belitung.
Berbagai komentar mengenai kelangsungan kegiatan transporter mobil tanki pengangkut CPO di areal pelabuhan Pangkalbalam
” Muncul keinginan masyarakat untuk menghentikan masuknya kendaraan pelat non BN ke Bangka Belitung namun hal ini sulit dilakukan.
” Selain itu, kendaraan yang beroperasi secara tidak benar, seperti menggunakan plat nomor sementara untuk tujuan yang tidak diizinkan, juga dapat dikenai sanksi.
Tim media berupaya melakukan konfirmasi ke pihak terkait kepastian peraturan penggunaan plat luar beroperasi di suatu wilayah dan jika adanya pelanggaran apa yang menjadikan sanksi ditegakkan dan dengan adanya penindakan, hingga diharapkan kesadaran hukum kepatuhan terhadap regulasi transportasi perpajakan dapat meningkat, Senin 15/09/25. (Rus)