Targetbuser.id Lombok Tengah, – NTB, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lombok Tengah mengumumkan terobosan penting yang secara signifikan memengaruhi kehidupan anak binaan. Dalam sebuah pengarahan khusus, Kamis (13/11/2025).
Kasi Registrasi dan Klasifikasi, Ahmad Saepandi, memastikan bahwa hak bersyarat anak binaan kini diperkuat oleh layanan kunjungan melalui video call dan kesempatan untuk Pengurangan Masa Pidana (PMP).
Inovasi ini menempatkan LPKA Lombok Tengah selangkah lebih maju dalam penerapan reformasi Pemasyarakatan, terutama dalam menjaga ikatan emosional anak dengan keluarga.
Ahmad Saepandi menjelaskan pemenuhan hak-hak ini bukan sekadar kebijakan internal, melainkan amanat langsung dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, tepatnya Pasal 13 ayat (2).
Poin-poin kunci yang menjadi sorotan:
Jembatan Digital: Layanan video call menjadi solusi modern untuk mengurangi beban psikologis anak akibat jarak dan keterbatasan kunjungan fisik. Ini memastikan kedekatan keluarga tetap terjalin, yang merupakan fondasi penting bagi proses rehabilitasi.
Anak binaan dapat memperoleh hak bersyarat (seperti PMP) jika memenuhi tiga syarat fundamental, berkelakuan baik, aktif dalam seluruh program pembinaan dan berhasil menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Saepandi juga memberikan penekanan serius, bahwa semua hak istimewa ini bisa dicabut seketika.
“Pemenuhan hak bersyarat ini dapat dibatalkan apabila anak binaan melakukan pelanggaran terhadap tata tertib yang berlaku di LPKA. Perilaku baik, yakni kunci untuk pembebasan yang lebih cepat,”tegasnya.
Pengarahan ini menjadi sinyal jelas bahwa LPKA Lombok Tengah berkomitmen penuh pada pendekatan humanis berbasis hukum, sambil tetap menjunjung tinggi kedisiplinan demi mempersiapkan anak binaan kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif,”tandasnya.(MJ)
![]()
