MTB, MEDAN — DR.H.Sarmadan Nur Siregar, M.Pd, Ketua DPW PPP Sumut yang menjabat berdasarkan Surat Keputusan (SK) DPP Partai Persatuan Pembangunan Nomor: 0072/SK/DPP/W/II/2026, Masa Bakti 2026 – 2031, melalui Mas’ud ,SH.MH.CPM.CPCLE.CPL, Bidang Advokasi dan Hukum DPW PPP Sumut terkait isu adanya penolakan kepengurusan DPW PPP Sumut terpilih akhirnya angkat bicara.
Kepada wartawan, Mas’ud mengatakan penolakan kepengurusan DPW PPP Sumut terpilih yang dilakukan oleh Anggota DPRD dari Partai PPP wilayah Sumut yang merupakan pendukung atau kubu J.H (Ketua DPW PPP Sumut Periode 2021- 2026).
Mas’ud yang akrab di sapa Dimas menjelaskan dengan diterbitkannya SK DPP Partai Persatuan Pembangunan Nomor: 0072/SK/DPP/W/II/2026, masa bakti 2026 – 2031, maka kepengurusan DPW PPP Sumut sebelumnya atas nama J.H telah di batalkan, pembatalan tersebut dikarenakan J.H menolak atau tidak melaksanakan perintah DPP PPP untuk melaksanakan Muswil DPW PPP Sumut.
Maka atas penolakan tersebut DPP PPP menunjuk DR.H. Sarmadan Nur Siregar ,M.Pd, sebagai PLT Ketua DPW PPP Sumut dan melaksanakan Muswil PPP Sumut yang telah berjalan sukses dan pada saat ini SK kepengurusan DPW PPP Sumut Nomor: 0072/SK/DPP/W/II/2026, Masa Bakti 2026 – 2031 telah terbit untuk selanjutnya akan bekerja sesuai program visi- misi partai berdasarkan Peraturan organisasi dan AD/ART Partai.
“Atas penolakan tersebut kami DPW PPP Sumut akan melakukan tindakan tegas dengan melakukan langkah hukum penyelesaian internal partai maupun dengan langkah pidana dan perdata. Sebelumnya kami telah melakukan langkah yang kondusif dengan menyampaikan surat Pemberitahuan SK DPW PPP SUMUT masa Bakti 2026-2031 kepada pihak J.H dan juga meminta mereka melakukan penyerahan aset kepada Ketua DPW PPP Sumut masa bakti 2026-2031, namun pemberitahuan tersebut mereka abaikan dengan menutup dan menggembok pintu kantor DPW PPP Sumut,” ujar Mas’ud.
“Kami telah menyampaikan surat somasi namun jawaban mereka atas somasi tersebut malah membuat dan memasang spanduk ucapan selamat hari raya idul Fitri dengan membuat jabatan sebagai pengurus partai PPP Sumut dan pengurus DPC Partai PPP Langkat sedangkan mereka sudah tidak menjabat hal ini jelas bertentangan dengan AD/ART partai dan menghambat operasional pengurus baru yang sah. Oleh karena itu kami akan mengambil langkah hukum tegas, baik pidana maupun perdata,” lanjut Mas’ud.
Diterangkannya, terhadap Anggota DPRD Partai PPP yang berada di Kabupaten/Kota wilayah hukum DPW PPP Sumut yang membangkang terhadap partai politik (parpol) terancam terkena Pergantian Antar Waktu (PAW). “Atas Pelanggaran disiplin, etika berat, tidak sejalan dengan arah kebijakan partai adalah alasan utama parpol melakukan PAW. Proses ini diatur dalam aturan perundang-undangan, di mana penggantinya adalah calon dengan perolehan suara terbanyak berikutnya dalam pemilu yang sama,” ucapnya.
Lebih lanjut dijelaskan, terkait tindakan beberapa Pengurus DPC Kabupaten / Kota yang telah di non aktif dan diganti dengan Plt ke pengurusan DPC PPP tentunya memiliki alasan berdasarkan aturan hukum dan peraturan partai. “Jika mantan ketua partai yang masih mengaku sebagai ketua dan tidak mengakui kepengurusan sah DPW PPP Sumut adalah bentuk pembangkangan internal yang kuat dan dapat berujung pada Pergantian Antar Waktu (PAW) dari jabatannya sebagai anggota DPRD,” jelasnya.
Adapun Dasar Hukum PAW Akibat Konflik Internal PAW anggota DPRD diatur dalam UU No. 17 Tahun 2014 (UU MD3) dan PKPU No. 6 Tahun 2019. Anggota DPRD dapat diberhentikan antar waktu jika telah melanggar AD/ART dan tindakan tidak mengakui struktur partai DPW PPP Sumut yang baru. “Maka untuk itu kami akan menunggu etika dan niat baiknya untuk memperbaiki sikap apakah beliau menerima kepengurusan DPW PPP Sumut atau tetap menolak kepengurusan tersebut,”pungkasnya. (Ril)
![]()
