MTB, MEDAN – Seorang Bhayangkari bernama Erwan Heni Kristina Silalahi menyampaikan surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Pimpinan Komisi III DPR RI, Kapolri, serta Kapolda Sumatera Utara. Dalam surat tersebut, ia mencurahkan isi hatinya terkait persoalan hukum yang menjeratnya di Polres Padang Sidimpuan—institusi tempat suaminya sendiri bertugas sebagai seorang Kanit Reskrim.
Berikut adalah poin-poin utama persoalan hukum, kronologi, serta sorotan mendalam mengenai rasa keadilan dalam perkara ini:
Ditetapkan Sebagai Tersangka di Tempat Suami Bertugas
Erlan Heni Kristina Silalahi saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum di Polres Padang Sidimpuan. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud menghindari proses hukum, sangat menghormati penegakan hukum, serta bersedia hadir dan memberikan keterangan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Akar Permasalahan Administrasi Kependudukan
Perkara yang menjeratnya bermula dari persoalan administrasi kependudukan, khususnya dokumen perpindahan alamat, Kartu Keluarga (KK), serta surat pernyataan. Ia meminta agar dokumen-dokumen tersebut diperiksa secara objektif, transparan, dan menyeluruh mengenai asal-usul pembuatan serta pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitannya, sehingga ia mempertanyakan dasar hukum penetapannya sebagai tersangka.
Penanganan Laporan Balik dan Dugaan Ketimpangan Hukum
Dalam usahanya mencari keadilan, Erlan melayangkan laporan balik ke Polda Sumatera Utara terkait tiga laporan pidana dan satu pelanggaran kode etik. Namun, ia menyayangkan karena laporan-laporan pidana tersebut justru dilimpahkan kembali ke Polres Padang Sidimpuan, sementara hanya satu laporan yang diproses di tingkat Polda.
Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya penanganan perkara yang tidak seimbang dan memunculkan kecurigaan atas penyalahgunaan wewenang.
Sorotan Utama: Di Mana Letak Keadilan dan Konflik Kepentingan?
Situasi di mana seorang istri ditetapkan sebagai tersangka di polres tempat suaminya menjabat sebagai Kanit Reskrim, dan laporan baliknya pun dikembalikan ke polres yang sama, menciptakan pertanyaan besar terkait keadilan: Benturan Kepentingan (Conflict of Interest): Penanganan perkara di satuan wilayah yang sama dengan tempat suami bertugas sangat rentan terhadap benturan kepentingan. Hal ini berpotensi merusak independensi, objektivitas penyidikan, dan transparansi proses hukum.
Tuntutan Netralitas dan Pelimpahan Wewenang:
Demi menjamin asas equality before the law (persamaan di hadapan hukum), proses penyidikan dan penanganan laporan idealnya ditarik ke tingkat yang lebih tinggi (Polda Sumatera Utara) atau dilimpahkan ke polres lain yang netral guna menghindari kesan intimidasi, intervensi, maupun penggunaan hukum sebagai alat penyelesaian masalah pribadi.
Melalui surat terbuka ini, Erlan Heni Kristina Silalahi memohon perhatian langsung, perlindungan hukum, serta jaminan keadilan yang objektif dan bebas dari intervensi dari pimpinan tertinggi negara dan Kepolisian Republik Indonesia.(tim)
![]()
