BATU BARA, Mediatargetbuser.id
Perbincangan mengenai layanan Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) kerap kali terjebak pada hal-hal yang kasatmata: seberapa cepat sirene berbunyi, seberapa banyak armada yang siaga, atau seberapa sigap petugas menjinakkan si jago merah. Padahal, esensi perlindungan warga jauh melampaui itu. Kesiapsiagaan, pencegahan dini, edukasi masyarakat, hingga jangkauan pelayanan yang merata hingga ke tingkat desa merupakan fondasi utama dalam menciptakan rasa aman.
Isu krusial ini kini menjadi sorotan utama di Kabupaten Batu Bara. Terutama setelah terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 300.1.7/9757/SJ tentang Optimalisasi Tugas dan Fungsi Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan di Indonesia, yang diteken pada 10 Desember 2025 lalu.
Melalui beleid tersebut, pemerintah kabupaten/kota di seluruh tanah air diarahkan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan suburusan kebakaran. Salah satu poin pentingnya adalah mendorong pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan yang berdiri sendiri, dengan klasifikasi minimal Tipe C.
Kendati demikian, substansi kebijakan pusat ini tidak sekadar berfokus pada perombakan struktur organisasi. Pemerintah daerah juga didorong untuk memperkuat fondasi teknis secara menyeluruh: mulai dari peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), penyediaan sarana prasarana yang memadai, pembangunan pos pemadam di titik-titik strategis, penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) yang standar, hingga penguatan sistem penyelamatan (rescue) dan evakuasi.
Realitas Kelembagaan di Batu Bara
Di Kabupaten Batu Bara sendiri, fungsi pemadam kebakaran hingga saat ini masih berada di bawah naungan satu atap bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batu Bara Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah, Satpol PP ditetapkan sebagai perangkat daerah Tipe A, yang di dalamnya turut mengampu suburusan kebakaran.
Kondisi ini menuntut Pemkab Batu Bara untuk cermat dalam menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri. Langkah penguatan Damkar tidak bisa serta-merta diterjemahkan sebagai pemisahan kelembagaan secara instan. Diperlukan kajian organisasi yang matang, perencanaan yang komprehensif, serta mekanisme hukum yang selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Artinya, pembentukan dinas mandiri tidak terjadi secara otomatis. Pemerintah daerah tetap harus menimbang berbagai variabel objektif, mulai dari beban kerja riil, karakteristik geografis wilayah, kemampuan keuangan daerah, hingga aturan baku penataan perangkat daerah.
Membangun Budaya Pencegahan dan Peran Strategis REDKAR
Selain aspek struktural, satu hal yang mendesak untuk mendapat perhatian serius adalah optimalisasi Relawan Pemadam Kebakaran (REDKAR) di setiap desa dan kelurahan.
Kehadiran para relawan yang telah dibekali pelatihan khusus dinilai mampu menjadi garda terdepan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya kebakaran, melakukan mitigasi pencegahan, serta memberikan penanganan awal secara aman sebelum regu pemadam profesional tiba di lokasi kejadian.
Namun, pembentukan REDKAR di tingkat akar rumput diingatkan agar tidak sekadar menjadi formalitas administratif semata. Dibutuhkan pembinaan yang berkelanjutan, pelatihan berkala, koordinasi intensif, serta jaminan perlindungan keselamatan agar para relawan memahami batas kewenangan dan prosedur operasional standar (SOP) penanganan darurat.
”Relawan bukan pengganti petugas profesional. Mereka merupakan bagian dari kesiapsiagaan masyarakat yang harus dibekali kemampuan dan perlindungan. Pemerintah tetap memiliki tanggung jawab penuh,” tegas catatan reflektif dari kalangan pemerhati pelayanan publik.
Keselamatan Warga Sebagai Tolok Ukur Utama
Menanggapi dinamika ini, Dewan Redaksi BADAR.CO.ID, Khang Akhyar, berpandangan bahwa penguatan Damkar di Kabupaten Batu Bara harus bermuara pada perubahan nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat, alih-alih terjebak dalam perdebatan birokratis struktur kelembagaan semata.
Menurut Khang Akhyar, kebijakan pusat semestinya dijadikan momentum emas bagi pemerintah daerah untuk mengevaluasi peta jalan pelayanan keselamatan secara menyeluruh.
”Jangan sampai pembahasan mengenai Damkar hanya berkutat pada persoalan apakah harus menjadi dinas tersendiri atau tetap berada dalam satu kelembagaan. Hal yang jauh lebih mendasar adalah bagaimana masyarakat mendapatkan perlindungan yang cepat, petugas memiliki peralatan memadai, dan pelayanan dapat menjangkau wilayah yang membutuhkan,” ujar Khang Akhyar.
Ia menambahkan, sudah saatnya Pemkab Batu Bara menyusun peta risiko kebakaran (fire risk mapping), memperhitungkan kebutuhan pos pelayanan secara rasional di setiap kecamatan, memastikan kelayakan armada tempur, serta mendongkrak kapasitas teknis personel di lapangan.
Pada akhirnya, di tengah ancaman bencana non-alam yang sewaktu-waktu dapat terjadi, tolok ukur keberhasilan negara hadir di tengah masyarakat bukanlah seberapa megah struktur organisasinya, melainkan seberapa cepat jiwa tertolong dan seberapa aman warga dari bahaya kebakaran.
(Boys-3)
![]()
