Batu Bara, Mediatargetbuser.com
Dugaan pengeluaran seorang siswa secara sepihak dari SMK Negeri 2 Sumatera Utara, Jalan STM No. 12A, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, menuai sorotan. Orang tua siswa mengaku kecewa dan mempertanyakan dasar keputusan pihak sekolah yang dinilai berdampak langsung terhadap kelanjutan pendidikan anaknya.
Persoalan tersebut mencuat setelah orang tua menyampaikan pengaduan kepada awak media pada Selasa (14/10/2026). Menurut pengakuannya, anaknya dikeluarkan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada keluarga. Orang tua juga mempertanyakan alasan yang disampaikan pihak sekolah karena merasa belum memperoleh penjelasan maupun bukti pelanggaran yang dapat dipahami.
Kasus ini memunculkan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka oleh pihak sekolah. Di antaranya, apa dasar pengambilan keputusan tersebut, apakah terdapat bukti pelanggaran tata tertib, serta apakah prosedur pembinaan dan komunikasi dengan orang tua telah dilakukan sebelum keputusan diambil.
Persoalan semakin menjadi beban bagi keluarga karena orang tua siswa mengaku berasal dari kalangan ekonomi kurang mampu. Ia menyebut telah membayar uang sebesar Rp3,5 juta untuk memasukkan anaknya ke sekolah tersebut dan mengaku masih menyimpan bukti transfer pembayaran.
Namun, di tengah keterbatasan ekonomi keluarga, orang tua itu kini mengaku khawatir terhadap kelanjutan pendidikan anaknya apabila harus mencari sekolah lain.
“Kami orang susah, Bang. Saya sudah membayar Rp3,5 juta dan punya bukti transfer. Sekarang anak saya malah dikeluarkan tanpa pemberitahuan. Kalau harus pindah, dari mana lagi saya mencari uang?” keluhnya kepada awak media.
Dugaan Tudingan Guru BK Dipertanyakan
Selain mempersoalkan keputusan pengeluaran siswa, keluarga juga mengadukan dugaan adanya tudingan dari seorang guru Bimbingan dan Konseling (BK) terkait perilaku berpacaran di dalam kelas.
Orang tua mempertanyakan dasar tudingan tersebut serta apakah persoalan itu menjadi salah satu pertimbangan dalam keputusan mengeluarkan anaknya dari sekolah.
Dugaan tersebut perlu diklarifikasi secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi. Pihak sekolah perlu menjelaskan kronologi kejadian, bentuk pelanggaran yang dipersoalkan, bukti yang dimiliki, serta langkah pembinaan yang telah ditempuh.
Hingga informasi ini disusun, keterangan dari pihak sekolah mengenai dasar keputusan, dugaan pelanggaran, dan prosedur yang diterapkan belum tercantum dalam pengaduan yang diterima awak media. Karena itu, tudingan yang disampaikan keluarga masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi dari pihak-pihak terkait.
Dinas Pendidikan Sumut Diminta Turun Tangan
Dugaan pengeluaran siswa tanpa pemberitahuan kepada orang tua menjadi persoalan yang perlu ditangani secara transparan. Penegakan disiplin di lingkungan pendidikan harus mengacu pada tata tertib dan ketentuan yang berlaku, disertai pemeriksaan fakta serta kesempatan bagi siswa dan orang tua untuk memberikan penjelasan.
Apabila terdapat pelanggaran, pihak sekolah perlu menyampaikan dasar dan bukti yang relevan serta menjelaskan prosedur penanganannya. Sebaliknya, apabila ditemukan keputusan yang tidak sesuai ketentuan, langkah evaluasi dan penyelesaian harus dilakukan demi melindungi hak siswa untuk memperoleh pendidikan.
Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara didesak menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan memeriksa kronologi kejadian, meminta penjelasan dari pihak sekolah, serta menelusuri pembayaran Rp3,5 juta yang diakui telah dilakukan oleh orang tua siswa.
Pemeriksaan juga perlu memastikan peruntukan pembayaran tersebut, dasar pungutannya, serta mekanisme penyelesaian apabila ditemukan persoalan administratif atau ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala sekolah diharapkan memberikan penjelasan terbuka mengenai alasan keputusan, bukti pelanggaran yang menjadi dasar pertimbangan, prosedur yang telah ditempuh, serta komunikasi yang dilakukan dengan keluarga siswa.
Persoalan ini tidak semestinya dibiarkan berlarut-larut hingga mengganggu masa depan pendidikan seorang anak. Kepastian mengenai status siswa, kejelasan prosedur, dan penyelesaian yang adil harus menjadi perhatian utama.
Dinas Pendidikan Sumatera Utara diharapkan segera melakukan klarifikasi agar persoalan tersebut dapat diselesaikan berdasarkan fakta dan aturan, bukan sekadar berdasarkan tudingan atau keterangan sepihak.
Jangan sampai seorang siswa kehilangan kesempatan melanjutkan pendidikan akibat keputusan yang belum dijelaskan secara transparan. Setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa secara objektif, sementara hak siswa dan kepentingan keluarga perlu tetap diperhatikan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Boys-3/yanti)
![]()
