Batu Bara, Mediatargetbuser.id
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara mengamankan seorang pria berinisial IRP (27), yang diduga terlibat dalam tindak pidana pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Unit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Batu Bara di sebuah loket J&T Express, Desa Suka Jaya, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Senin (24/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Penindakan terhadap IRP dipimpin Kanit IV Tipidter Satreskrim Polres Batu Bara IPDA Muhammad Rizal HS, S.Tr.I.K., CPHR.
Kasus itu bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas pemalsuan STNK di wilayah hukum Polres Batu Bara. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, tim opsnal Unit IV Tipidter mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat pengiriman dokumen tersebut.
“Petugas kemudian mengamankan IRP yang diduga hendak mengirimkan sejumlah STNK palsu melalui jasa pengiriman J&T Express,” demikian keterangan dalam laporan pengungkapan perkara tersebut.
Dokumen yang diduga palsu itu disebut akan dikirim ke wilayah Kota Cirebon dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Setelah diamankan, IRP bersama sejumlah barang bukti dibawa ke Mako Polres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penindakan tersebut, polisi menyita tiga lembar STNK dengan nomor polisi E 2406 QH, F 3208 AA, dan E 3285 YWD.
Selain dokumen kendaraan, penyidik turut mengamankan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pemalsuan dokumen. Barang bukti tersebut antara lain dua unit printer, satu unit monitor komputer beserta keyboard, satu unit CPU, 12 lembar kertas paperbook, serta satu unit telepon seluler merek Realme berwarna hijau.
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., melalui Satreskrim, menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menindak dugaan pemalsuan dokumen.
Langkah tersebut juga dilakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dokumen administrasi kendaraan bermotor yang sah.
Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa terduga pelaku, serta melakukan penyitaan dan pemeriksaan terhadap barang bukti yang telah diamankan.
Perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemalsuan surat.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap lebih lanjut asal-usul dokumen, peralatan yang digunakan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Sumber : Kasat Reskrim/Humas Polres Batu Bara
Editor : Boys-3
![]()
