MTB, LANGKAT — Komite Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Langkat mengajukan hak jawab, hak koreksi, dan bantahan terhadap pemberitaan berjudul “MAN 2 Komite Madrasah Tanjung Pura Mulai Panik” yang diterbitkan salah satu media online pada 19 September 2026.
Bantahan tersebut disampaikan Mas’ud, SH, MH, yang akrab disapa Dimas, selaku Wakil Ketua Komite MAN 2 Langkat, kepada sejumlah wartawan di Stabat, Selasa (22/9/2026).
Dimas menilai sejumlah materi dalam pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang diketahui pihak Komite MAN 2 Langkat. Ia menyebut pemberitaan itu merugikan nama baik komite maupun pihak madrasah.
“Kami baru saja mengirim surat bantahan terkait pemberitaan yang kami nilai tidak sesuai fakta. Pemberitaan tersebut menuding adanya pungutan uang SPP kepada siswa-siswi MAN 2 Langkat. Ini merupakan upaya hukum atas pemberitaan yang kami nilai merugikan nama baik kami,” ujar Dimas.
Dalam surat hak jawab tersebut, Komite MAN 2 Langkat juga membantah narasi yang menyebut pihak madrasah menginstruksikan pengumpulan kartu SPP siswa karena adanya kepanikan.
Dimas menegaskan, kepengurusan Komite MAN 2 Langkat terbentuk berdasarkan SK Kepala MAN 2 Langkat Nomor 059 Tahun 2025 tentang Pengurus Komite MAN 2 Langkat tertanggal 3 Mei 2025.
“Kami pengurus Komite MAN 2 Langkat tidak pernah merasa panik dan tidak pernah menginstruksikan pengumpulan kartu SPP siswa maupun siswi,” tegasnya.
Komite juga membantah pemberitaan yang menyebut Dimas mengetahui atau menyebarkan informasi mengenai dugaan seorang oknum wartawan berinisial SM yang disebut meminta sejumlah uang kepada Kepala MAN 2 Langkat, Lena Pohan, hingga diklaim terjadi operasi tangkap tangan (OTT).
Menurut Dimas, informasi tersebut tidak pernah diketahuinya dan ia mengaku tidak pernah berkomunikasi maupun bertemu dengan wartawan berinisial SM sebagaimana disebut dalam pemberitaan.
“Peristiwa sebagaimana disebutkan itu merupakan cerita yang tidak pernah kami ketahui dan kami lakukan. Saya maupun Ibu Lena Pohan tidak pernah berkomunikasi melalui telepon maupun bertemu dengan oknum berinisial SM seperti yang diberitakan,” katanya.
Bantahan juga disampaikan terhadap narasi yang menyebut adanya peristiwa seorang oknum wartawan menangis dan meminta dilepaskan setelah disebut terlibat OTT.
Dimas menyatakan dirinya tidak pernah mengetahui maupun melakukan peristiwa sebagaimana diberitakan tersebut.
Selain membantah substansi berita, Komite MAN 2 Langkat juga mempersoalkan proses jurnalistik. Mereka menyatakan pihak wartawan maupun redaksi salah satu media online ini tidak pernah meminta klarifikasi kepada pihak komite sebelum berita diterbitkan.
Atas dasar itu, Komite MAN 2 Langkat meminta redaksi memberikan ruang hak jawab secara utuh dan setara dengan pemberitaan yang dipersoalkan.
Mereka juga meminta dilakukan koreksi atau ralat terhadap berita tersebut, termasuk mempertimbangkan pencabutan artikel apabila ditemukan adanya kekeliruan, serta mencantumkan tautan hak jawab pada artikel yang dipersoalkan.
“Jika dalam waktu 2 x 24 jam setelah surat ini diterima pihak redaksi tidak menunjukkan iktikad baik untuk memuat hak jawab, kami akan membawa persoalan ini ke Dewan Pers atau menempuh jalur hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Dimas.
Di akhir pertemuan, Dimas menegaskan dirinya tetap menghormati profesi jurnalistik dan berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme pers yang berlaku.
“Saya sangat menghormati profesi jurnalis. Saya dulu juga seorang jurnalis. Untuk itu saya mohon perhatian, kerja sama, dan profesionalismenya dalam menegakkan pers yang sehat,” pungkasnya.
![]()
