Batu Bara, Mediatargetbuser.id
Personel Polres Batu Bara mengawal ketat pelaksanaan eksekusi pengosongan objek perkara yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Kisaran di Jalan Jogja Gang Selamat Ujung, Dusun X, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Kamis (17/9/2026).
Jalannya pengamanan dipimpin langsung melalui koordinasi Kasat Intelkam Polres Batu Bara, Kasat Samapta, dan Kapolsek Talawi dengan melibatkan personel gabungan Polres Batu Bara serta Polsek Talawi.
Kegiatan diawali dengan apel persiapan dan penetapan posisi (plotting) personel pada pukul 09.30 WIB. Sekitar pukul 10.00 WIB, Juru Sita PN Kisaran membacakan penetapan eksekusi pengosongan di hadapan pihak pemohon, perangkat desa, serta pihak terkait.
Proses dilanjutkan pada pukul 10.25 WIB dengan pembukaan pintu rumah objek perkara serta pengosongan bangunan. Setelah seluruh barang dikosongkan, Juru Sita PN Kisaran menyerahkan kunci objek perkara kepada pihak pemohon.
Seluruh rangkaian eksekusi rampung sekitar pukul 10.30 WIB. Pihak kepolisian tetap menyiagakan personel hingga pelaksanaan apel konsolidasi pada pukul 11.35 WIB.
Selama kegiatan berlangsung, kondisi di lokasi terpantau aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya perlawanan dari massa maupun gangguan keamanan. Pihak termohon/tergugat atas nama Ramli dilaporkan tidak hadir saat prosesi eksekusi berlangsung, sedangkan Jamilah beserta anaknya, Dila, baru tiba di lokasi setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai.
Jajaran Polres Batu Bara memastikan seluruh tahapan pengamanan dilaksanakan secara humanis dan sesuai SOP untuk memelihara ketertiban masyarakat selama proses hukum berjalan.
(Boys-3)
![]()
