MTB, DELI SERDANG — Kasus dugaan penyerangan rumah seorang perempuan hamil di Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, mendapat perhatian serius. Tim kuasa hukum Rafika Irnadya (26) mendatangi Komnas Perempuan di Jakarta untuk meminta atensi terhadap kasus yang disebut membuat kliennya mengalami trauma dan tekanan psikis.
Permohonan tersebut diajukan kuasa hukum Rafika melalui surat resmi tertanggal 1 September 2026, terkait laporan polisi yang sebelumnya dibuat Rafika di Polda Sumatera Utara. Laporan itu kini telah dilimpahkan untuk ditangani penyelidik di Polres Deli Serdang.
Salah satu kuasa hukum Rafika, Yusri Fachri, S.H., M.H., mengatakan pihaknya meminta Komnas Perempuan memberikan perhatian terhadap kondisi Rafika yang saat kejadian disebut sedang hamil.
Menurut Yusri, Rafika mengalami trauma setelah rumahnya didatangi segerombolan orang pada malam hari. Berdasarkan keterangan dalam surat pengaduan, sekitar 50 orang disebut mendatangi rumah Rafika dengan membawa senjata tajam dan air softgun.
“Bagaimana mungkin seorang perempuan yang sedang hamil didatangi puluhan orang pada malam hari. Kedatangan mereka terekam CCTV dan kondisi tersebut membuat klien kami mengalami tekanan fisik maupun psikis,” ujar Yusri.
Diduga Berkaitan dengan Penyerangan Gudang
Kuasa hukum menduga penyerangan terhadap rumah Rafika memiliki kaitan dengan peristiwa kekerasan yang terjadi sebelumnya pada siang hari di sebuah gudang arang pembuatan dupa milik Surianto di kawasan Tanjung Morawa.
Dalam surat permohonan atensi, disebutkan peristiwa di gudang tersebut terjadi sekitar pukul 11.00 WIB pada 11 Agustus 2026. Dalam kejadian itu, seorang pria yang disebut Suhaimi alias Jimi diduga melakukan penyerangan menggunakan air softgun dan arit terhadap sejumlah orang di lokasi.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 19.38 WIB, rumah Rafika disebut didatangi sekelompok orang. Kuasa hukum menduga terdapat kemungkinan hubungan antara kedua peristiwa tersebut.
“Kita menduga ada mata rantai antara penyerangan di gudang pada siang hari dengan penyerangan rumah Rafika pada malam harinya. Karena itu kami meminta penyelidikan dilakukan secara utuh untuk mengetahui siapa yang berada di balik peristiwa tersebut,” kata Yusri.
Namun, dugaan keterkaitan tersebut masih menjadi klaim pihak kuasa hukum dan belum dapat dipastikan sebagai fakta hukum.
Rafika Disebut Tidak Terlibat Penyerangan Gudang
Kuasa hukum menegaskan Rafika merupakan pihak yang mengalami dugaan penyerangan dan tidak disebut terlibat dalam peristiwa kekerasan di gudang pada siang hari.
Dalam surat permohonan, Rafika tercatat sebagai pelapor dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan terlapor Adam dan Zakri.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1353/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 15 Agustus 2026.
Berdasarkan surat pemberitahuan pelimpahan tertanggal 21 Agustus 2026, laporan tersebut telah dilimpahkan untuk ditangani aparat kepolisian di wilayah Tanjung Morawa.
Minta Komnas Perempuan Beri Atensi
Kuasa hukum menilai kondisi Rafika membutuhkan perhatian karena korban merupakan perempuan yang sedang hamil ketika dugaan penyerangan terjadi.
Dalam surat yang diajukan kepada Ketua Komnas Perempuan, tim hukum secara khusus meminta lembaga tersebut memberikan atensi terhadap laporan Rafika dan kasus yang dialaminya.
Yusri berharap Komnas Perempuan dapat memberikan perhatian terhadap aspek perlindungan perempuan dalam kasus tersebut, sementara aparat kepolisian diminta mengusut secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat.
“Kami berharap hukum ditegakkan. Pelanggaran yang terbukti harus dipertanggungjawabkan, tetapi jangan sampai persoalan hukum berkembang menjadi aksi balas dendam terhadap pihak yang tidak memiliki kaitan dengan peristiwa tersebut,” tegas Yusri.
Kuasa hukum juga meminta penyidik menelusuri secara menyeluruh dugaan hubungan antara penyerangan gudang pada siang hari dan penyerangan rumah Rafika pada malam harinya, termasuk mengungkap siapa yang menggerakkan massa dan apa motif sebenarnya.
Sementara itu, seluruh dugaan yang disampaikan kuasa hukum Rafika masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Pihak-pihak yang disebut dalam laporan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi sesuai ketentuan hukum.
![]()
