MTB, JAKARTA — Tim penasihat hukum Amalia Dwi mengadukan dugaan penyekapan, pemerasan, dan ancaman kekerasan yang dialami kliennya ke Komnas Perempuan di Jakarta.
Pengaduan tersebut disampaikan salah satu kuasa hukum Amalia, Yusri Fachri SH, bersama tim pengacara. Mereka meminta Komnas Perempuan memberikan atensi terhadap dugaan pelanggaran hak asasi yang dialami Amalia.
Kuasa hukum menyebut Amalia diduga mengalami penyekapan selama kurang lebih 15 hari, yang disebut berdampak pada kondisi fisik dan psikis korban hingga harus mendapatkan perawatan medis.
Dugaan tindakan tersebut, menurut kuasa hukum, dilakukan oleh E dan FF. Selain penyekapan, Amalia juga disebut mengalami dugaan pemerasan serta ancaman kekerasan.
“Kami meminta Komnas Perempuan memberikan atensi terhadap laporan dugaan tindak pidana yang telah dilaporkan Amalia Dwi ke Polda Sumatera Utara dan saat ini penanganannya telah dilimpahkan ke Polresta Kota Medan,” ujar Yusri.
Menurut kuasa hukum, persoalan tersebut tidak berhenti pada dugaan pembatasan kebebasan. Amalia juga disebut mengalami tekanan untuk membuat surat pengakuan serta diminta mengganti sejumlah uang yang nilainya diperkirakan mencapai Rp450 juta hingga Rp500 juta.
Sebelumnya, Amalia telah membuat laporan polisi ke SPKT Polda Sumatera Utara pada 19 Agustus 2026 dengan nomor STTPL/B/1372/VIII/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.
Dalam laporan tersebut, Amalia mengadukan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 451 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Amalia sebelumnya mengaku mengalami dugaan penyekapan sejak 22 Juli hingga 11 Agustus 2026 di sebuah kantor di kawasan Jalan Gatot Subroto, Medan. Persoalan disebut bermula dari tudingan terkait dugaan markup dana pembelian bahan baku.
Amalia mengaku diminta membawa rekening koran dan memberikan keterangan terkait dugaan penerimaan dana dari sejumlah pemasok. Namun, persoalan tersebut kemudian diduga berkembang menjadi pembatasan kebebasan.
Ia mengaku tidak diperbolehkan meninggalkan lokasi selama hampir tiga pekan. Komunikasi dengan keluarga juga disebut dibatasi. Bahkan, ketika orang tuanya datang, Amalia mengaku tetap tidak diperbolehkan pulang.
Selain itu, sejumlah barang milik Amalia dan keluarganya disebut ditahan atau dijadikan jaminan, antara lain sepeda motor, cincin, kalung, tiga unit telepon seluler, KTP dan kartu ATM.
Kuasa hukum Amalia, Iskandar, S.H., meminta Polda Sumut segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami memohon kepada Polda Sumut agar segera menindaklanjuti perkara ini dan memberikan atensi khusus terhadap kasus ini,” ujar Iskandar.
Tim pengacara juga berencana meminta perlindungan hukum kepada Kapolri serta mengupayakan rumah aman melalui LPSK bagi Amalia.
“Kami berharap hukum benar-benar ditegakkan, sehingga tidak ada orang yang merasa arogan dengan kekuasaan atau kedudukannya dan kemudian bertindak di luar aturan hukum,” tegas Iskandar.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam pengaduan belum memberikan keterangan atau klarifikasi terkait dugaan penyekapan, pemerasan dan ancaman kekerasan tersebut
![]()
