MTB, JAKARTA — Tim penasihat hukum Suhaimi alias Jimi mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI di Jakarta, Selasa (1/9/2026). Kedatangan tersebut untuk meminta atensi atas laporan dugaan penganiayaan yang dialami kliennya sebelum Jimi terlibat dalam perkara kekerasan di sebuah gudang pembuatan arang/dupa di Tanjung Morawa, Deli Serdang.
Permohonan tersebut disampaikan melalui surat Kantor Advokat Lubis & Rekan bernomor 113/KA.LR/VIII/2026 tertanggal 1 September 2026. Dalam surat itu, kuasa hukum meminta Ketua Komnas HAM memberikan perhatian terhadap laporan Jimi di Polresta Deli Serdang.
Kuasa hukum menyebut Jimi sebelumnya diduga mengalami penganiayaan oleh seorang sopir Colt Diesel ketika hendak mencari rumput untuk pakan sapi. Peristiwa itu disebut terjadi di Jalan Industri Gang Sawi, Dusun II, Desa Tanjung Morawa Pekan, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang.
Menurut versi kuasa hukum, Jimi saat itu meminta sopir memindahkan kendaraan yang menghalangi jalan. Permintaan tersebut kemudian berujung pada dugaan penganiayaan. Kuasa hukum menyebut Jimi dipegang oleh dua orang sehingga sopir leluasa memukulnya.
Namun, persoalan kemudian berkembang. Setelah meninggalkan lokasi, Jimi menghubungi rekannya, Ramadhan, dan meminta agar membawa air softgun yang sebelumnya pernah diperlihatkan kepadanya. Jimi bersama sejumlah rekannya kemudian kembali menuju gudang tersebut.
Di lokasi, berdasarkan uraian dalam surat kuasa hukum, Jimi mengeluarkan air softgun dan menembak Pandi Fong serta Anton Wijaya. Jimi juga disebut menggunakan arit hingga melukai tangan Pandi Fong. Setelah kejadian, Jimi membuang air softgun dan arit sebelum pulang ke rumahnya.
Atas peristiwa tersebut, Jimi dilaporkan ke Polsek Tanjung Morawa dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jimi kemudian datang sendiri ke Polsek Tanjung Morawa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan saat ini menjalani penahanan.
Di sisi lain, Jimi juga membuat laporan di Polresta Deli Serdang terkait dugaan penganiayaan yang dialaminya. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/854/VIII/2026/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara, tertanggal 18 Agustus 2026, dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kuasa hukum mempersoalkan proses laporan tersebut. Dalam surat permohonan atensi disebutkan, laporan Jimi hingga kini belum dilimpahkan kepada Penyidik Satreskrim Polresta Deli Serdang dan masih berada di meja kerja Kasat Reskrim.
Pengacara Jimi, Iskandar SH, mengatakan pihaknya tidak membantah bahwa kliennya harus mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana yang dilakukan. Namun, menurutnya, status Jimi sebagai pihak yang diduga melakukan kekerasan tidak menghapus dugaan bahwa dirinya juga merupakan korban penganiayaan.
“Penegakan hukum harus dilakukan tanpa melakukan pelanggaran hukum. Jimi sudah mempertanggungjawabkan perbuatannya, tetapi jangan lupa Jimi juga mempunyai laporan terkait dugaan penganiayaan yang dialaminya,” ujar Iskandar dalam keterangannya.
Karena itu, tim kuasa hukum meminta Komnas HAM memberikan perhatian terhadap laporan Jimi agar proses hukum berjalan secara objektif dan tidak mengabaikan dugaan tindak kekerasan yang dilaporkan terlebih dahulu.
“Kami berharap semua pihak mendukung penegakan hukum, baik ketika seseorang berstatus korban maupun ketika diduga sebagai pelaku. Semua harus diproses sesuai hukum,” tegasnya.
Dalam surat resmi kepada Komnas HAM, kuasa hukum secara khusus meminta lembaga tersebut memberikan atensi terhadap laporan Jimi di Polresta Deli Serdang.
![]()
