JAKARTA/ MEDIATARGETBUSER.ID. – Perjuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mendorong penerapan Special Border Treatment (SBT) bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal daerah perbatasan mulai menemui titik terang. Pemerintah pusat dan daerah sepakat menindaklanjuti penyusunan skema SBT sebagai upaya menata mobilitas masyarakat dan pekerja lintas batas agar berlangsung secara legal, aman, dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar.
Hal tersebut mengemuka dalam rapat tindak lanjut penyusunan skema SBT yang digelar di Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) RI, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, SM, MM, dalam forum tersebut mendorong pemerintah pusat menghadirkan kebijakan khusus bagi PMI asal daerah perbatasan, khususnya masyarakat Kepulauan Meranti dan Kabupaten Karimun yang memiliki keterikatan sosial, ekonomi, geografis, dan historis dengan semenanjung Malaysia.
Menurut Muzamil, penerapan SBT bukan dimaksudkan untuk membatasi mobilitas masyarakat, melainkan menghadirkan mekanisme yang lebih tertib sehingga aktivitas ekonomi lintas batas dapat dilakukan secara legal, produktif, aman, dan terlindungi.
“Special Border Treatment bukan semata-mata mengenai kemudahan perlintasan, tetapi bagaimana masyarakat kami di daerah sebagai pekerja lintas batas dapat ditata secara legal, aman, dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi kedua negara,” ujar Muzamil.
Ia menjelaskan, selama puluhan tahun terdapat masyarakat daerah perbatasan yang bekerja di Malaysia dengan menggunakan visa kunjungan wisata. Kondisi tersebut membuat mobilitas tenaga kerja rentan terhadap persoalan hukum, perlindungan pekerja, maupun persoalan administrasi keimigrasian.
Di sisi lain, kebutuhan tenaga kerja di Malaysia, khususnya pada sektor perkebunan, konstruksi, dan jasa, dinilai menjadi peluang strategis yang dapat dimanfaatkan masyarakat daerah perbatasan apabila dikelola melalui skema yang resmi dan memberikan perlindungan.
Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah.
Rapat lintas sektor tersebut dihadiri Asdep Kemenko Kumham Imipas Herdaus, SH, MH, Wabup Karimun Rocky Marciano, Direktur Hubungan Luar Negeri Bappenas Sri Astarina, Direktur Asia Tenggara Kemlu Rossie, Tenaga Ahli KSP Dr. Moh. Indra Bangsawan, serta jajaran BP2MI, Kanwil Imipas Kepri dan Riau, BP3MI, dan Kepala Kantor Imigrasi Selatpanjang Dendi Surya Agung.
Dari Pemkab Meranti hadir Kabag Perbatasan Gilang Wana Wijaya Cendickia dan Kabag Hukum Maizathul Baizura.
Meski sempat berlangsung alot, seluruh pihak akhirnya sepakat menandatangani notulen bersama sebagai bentuk komitmen mengawal pelaksanaan kebijakan strategis tersebut.
Perjalanan Panjang Perjuangan SBT.
Pemkab Meranti sebelumnya telah melakukan serangkaian langkah sejak Mei 2025, mulai dari audiensi ke Kementerian P2MI dengan Wamen Christina Aryani, koordinasi dengan KJRI Johor, hingga forum Sosek Malindo 2026.
Pertemuan juga dilakukan dengan Wamenaker Afriansyah Noor Juli 2026, serta menerima kunjungan CIDB Malaysia ke Meranti untuk melihat potensi tenaga kerja konstruksi.
“Rangkaian komunikasi ini menunjukkan bahwa kebutuhan kebijakan khusus bagi masyarakat perbatasan bukan sekadar soal kemudahan mobilitas, tetapi perlindungan, kepastian hukum, dan peluang ekonomi,” kata Muzamil.
Pemkab Meranti berharap skema SBT dapat segera dituangkan dalam kebijakan konkret dan aplikatif. Langkah ini diyakini akan memberikan kepastian bagi masyarakat perbatasan sekaligus membuka ruang bagi Meranti berkembang sebagai kawasan perbatasan yang produktif, aman, dan terhubung dengan pusat pertumbuhan ekonomi regional.
Bagi Meranti, perbatasan bukan sekadar garis pemisah, melainkan ruang perjumpaan ekonomi dan kehidupan masyarakat yang perlu dikelola dengan kebijakan yang berpihak pada kepastian hukum dan kesejahteraan. (ZAMRI).
![]()
