Batu Bara, Mediatargetbuser.id
Polres Batu Bara melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama Polsek jajaran mengungkap 10 kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dalam periode 16 Juli hingga 26 Agustus 2026.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Sarja Arya Rancana Polres Batu Bara, Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan 17 tersangka dari 10 perkara, terdiri atas lima kasus Curat dan lima kasus Curanmor.

Press release dipimpin Kasi Humas Polres Batu Bara dan dihadiri Kasat Reskrim AKP Binrot Situngkir, S.H., M.H., Kasat Intelkam AKP Agus Situmorang, S.H., Kasat Samapta IPTU Suganda L. Naibaho, S.H., Kasat Lantas IPTU Devi Siringo-Ringo, S.H., S.Sos., M.H., serta jajaran personel Polres Batu Bara.
Lima Kasus Curat
Kasus pertama terjadi pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di sebuah toko di Jalan Rakyat, Kecamatan Tanjung Tiram. Pelapor Midariani mendapati pintu tokonya terbuka. Sejumlah barang dan uang tunai sekitar Rp10 juta dilaporkan hilang.
Polisi kemudian mengamankan tersangka H alias M, 39 tahun. Barang bukti yang disita berupa dua potongan kayu dan satu unit telepon seluler Samsung warna gold.
Kasus kedua terjadi pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Haji Mahmud Hasan, Desa Indrayaman, Kecamatan Talawi. Pelaku mencuri baterai genset, kabel instalasi listrik dan tiga baterai mobil dengan total kerugian sekitar Rp15 juta.

Dua tersangka, yakni M, 19 tahun, dan MF, 25 tahun, diamankan polisi. Barang bukti yang disita antara lain satu pisau cutter warna merah dan enam potongan kabel berbagai warna.
Kasus ketiga terjadi pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di Dusun VI Bunga Tanjung, Desa Benteng, Kecamatan Talawi. Pelaku diduga mencuri kabel tower menggunakan parang. Kerugian korban Yudi Hartono ditaksir mencapai Rp10 juta.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan EK, 42 tahun. Sejumlah barang bukti turut disita, yakni satu sepeda motor, satu karung/goni, satu utas kabel tower, satu parang, satu pisau lipat dan satu buah tang.
Kasus keempat terjadi pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di Dusun VI Harapan Jaya, Desa Bangun Sari, Kecamatan Datuk Tanah Datar.

Korban Erna Yanti Sihotang kehilangan sebuah tas dari dalam mobil. Tas tersebut berisi uang tunai Rp8 juta serta dua telepon seluler masing-masing merek Vivo dan Oppo.
Polisi menetapkan HS, 17 tahun, dan YP, 18 tahun, sebagai tersangka. Sementara WO, 22 tahun, masih dalam penyelidikan.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu telepon seluler Oppo, satu sepeda motor, satu tas warna cream, pisau cutter dan sejumlah potongan kabel.
Kasus kelima terjadi pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di depan toko kelontong Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai.
Pelapor Ramot Sirait kehilangan uang tunai Rp4,3 juta dan satu telepon seluler Vivo Y17 yang berada di dalam mobil pikap.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka, yakni S, 36 tahun, MRA, 25 tahun, dan AS, 18 tahun. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit telepon seluler Vivo warna biru.

Lima Kasus Curanmor
Selain kasus Curat, Satreskrim Polres Batu Bara dan Polsek jajaran juga mengungkap lima perkara pencurian kendaraan bermotor.
Kasus pertama terjadi pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Sepeda motor Yamaha Scorpio milik Septian Aldiansyah yang diparkir di halaman rumah di Dusun V A, Desa Sei Balai, raib saat korban melaksanakan salat Jumat.
Kerugian korban ditaksir sekitar Rp9 juta. Polisi mengamankan IH, 30 tahun, berikut satu unit Yamaha Scorpio beserta BPKB dan STNK.
Kasus kedua terkait pencurian sepeda motor Honda Verza milik Jakarim Simbolon. Kendaraan tersebut digunakan anak korban untuk berangkat sekolah dan diparkir di sebuah warung di luar lingkungan sekolah di kawasan Sei Bejangkar.
Saat hendak digunakan kembali, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di lokasi. Polisi kembali mengamankan IH, 30 tahun, dengan barang bukti satu unit Honda Verza beserta BPKB.

Kasus ketiga terjadi pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 07.30 WIB. Polisi mengamankan dua tersangka, LAS, 32 tahun, dan IS, 35 tahun.
Barang bukti yang disita berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BK 6359 OAQ.
Kasus keempat terjadi di wilayah Kecamatan Lima Puluh. Pelapor Ismail kehilangan sepeda motor Honda Supra Fit yang diparkir di Tangkahan Sampan, Desa Gambus Laut, sebelum korban pergi melaut.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta. Polisi mengamankan tersangka S, 56 tahun, serta satu unit Honda Supra Fit warna hitam.
Sementara kasus kelima merupakan pencurian sepeda motor Honda CBR 150 milik Andi Muhammad Harun M. Tang di wilayah Kecamatan Medang Deras. Korban mengalami kerugian sekitar Rp16,5 juta.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan IS, 30 tahun.
Polisi Perkuat Patroli dan Penegakan Hukum
Pengungkapan 10 perkara tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Batu Bara dalam menekan tindak kriminalitas, khususnya kejahatan 3C yang dinilai dapat mengganggu keamanan dan rasa aman masyarakat.

Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., menegaskan jajaran Polres Batu Bara akan terus meningkatkan kegiatan kepolisian, baik melalui langkah pencegahan maupun penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan.
Masyarakat juga diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap barang berharga dan kendaraan bermotor. Polisi meminta warga menggunakan kunci pengaman tambahan serta tidak ragu melapor apabila menjadi korban ataupun mengetahui adanya tindak pidana.
“Upaya pencegahan dan penindakan akan terus dilakukan untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah hukum Polres Batu Bara,” demikian penekanan dalam kegiatan tersebut.
Press release berakhir sekitar pukul 10.00 WIB. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan kondusif.
Sumber: Kasatreskrim/Humas Polres Batu Bara
Editor : Boys- 3
![]()
