BERAU – Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) secara resmi mendesak Kapolda Kalimantan Timur untuk segera menangkap Hery Nyoto. Pria tersebut diduga kuat mengelola usaha pengelolaan (molding) dan penampungan kayu yang diduga ilegal di Jalan Poros Sultan Agung, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Dugaan ini diperkuat oleh pernyataan kontroversial dari Hery Nyoto sendiri saat dikonfirmasi oleh awak media. Ia secara terang-terangan mengaku tidak memedulikan asal-usul kayu yang dibelinya untuk operasional usahanya tersebut.
”Membeli kayu tidak peduli dari mana asalnya, yang penting cocok kami bayar,” terang Hery Nyoto kepada awak media beberapa waktu lalu.
Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup, Soni, S.H., M.H., M.Ling Selasa 02/06/2026 menilai bahwa ucapan Hery Nyoto menjadi indikasi kuat bahwa kayu-kayu yang ditampung rata-rata berasal dari dalam kawasan hutan lindung atau kawasan hutan negara secara ilegal.
Berdasarkan pantauan di lapangan, tumpukan kayu yang ada didominasi oleh jenis Meranti,Keruing dan sejenisnya.
”Kalau bukan dari kawasan hutan, emang ada kebun masyarakat (yang menghasilkan kayu sejenis)?”, cetus Soni dengan nada mempertanyakan.
Soni menegaskan bahwa tindakan mengambil, menerima, atau menguasai hasil hutan dari kawasan hutan tanpa izin resmi merupakan tindak pidana serius. Hal ini diatur dalam Pasal 50 ayat (3) huruf f, yang sanksi pidananya diatur pada Pasal 78 ayat (5) dan (7) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Melalui pemberitaan ini, AJPLH secara resmi memberikan laporan informasi kepada Kapolda Kalimantan Timur c/q Gakkum Kehutanan dan c/q Kapolres Berau agar segera mengambil tindakan hukum tegas terhadap usaha molding milik Hery Nyoto.
Di akhir pernyataannya, Soni mengingatkan semua pihak tentang pentingnya menjaga kelestarian hutan demi masa depan generasi penerus.
”Karena jika hutan kita rusak, maka anak dan cucu kita nantinya yang akan merasakan dampaknya dari kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh manusia,” tutup Soni.
(Team Redaksi)
![]()
