Padang Lawas Utara – Dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 1 Halogonan, Kabupaten Padang Lawas Utara, semakin memicu sorotan publik. Ketua LSM Berkordinasi Medan, Nirwan Pakpahan, SH, mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut) segera turun tangan mengusut dugaan penyimpangan dana yang mencapai ratusan juta rupiah.
Sekolah yang berlokasi di Jalan Lintas Gunung Tua – Langga Payung Km. 15, Desa Hutaimbaru I, Kecamatan Halongonan, disebutkan menerima dana BOS sebesar Rp894.740.000 pada tahun 2023 dengan jumlah siswa 539 orang. Sedangkan pada tahun 2024, dengan jumlah siswa 522 orang, dana BOS yang diterima mencapai Rp866.520.000 dalam satu tahun.
Menurut sumber dengan inisial Ni dan R, pengelolaan dana BOS hingga tahun 2024 diduga banyak dilakukan mark-up, baik dalam belanja modal maupun pelaksanaan pemeliharaan gedung sekolah. Realisasi dana untuk pemeliharaan gedung tercatat Rp268.949.000 pada tahun 2023 dan Rp299.865.000 pada tahun 2024. Namun hingga kini, pihak sekolah belum memberikan penjelasan terbuka mengenai penggunaan dana tersebut.

“Masyarakat berhak tahu ke mana aliran dana BOS tahun 2023-2024 itu digunakan. Kami mendesak aparat penegak hukum agar segera menyelidiki penggunaan dana tersebut bos agar terang benderang dalam pengelolaannya ,” ujar sumber inisial Ni dan R pada Kamis (12/03/2026). Mereka juga meminta agar meskipun sudah pernah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (berlokasi di Jl. Perwira Lingkungan III No.61, Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak), pihak terkait tetap ditetapkan sebagai tersangka jika terbukti melakukan mark-up bersama tim pengelola dana BOS SMA N 1 Halogonan.
Upaya konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala SMA N 1 Halogonan, Elvida Yusridawati, tak membuahkan hasil. Saat dihubungi melalui WhatsApp dan sambungan telepon, pesan dan panggilan tidak mendapatkan balasan apapun.
Sikap bungkam tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan orang tua siswa. Sejumlah wali murid yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa dengan sikap pihak sekolah yang dinilai tertutup.
“Kalau memang tidak ada yang disembunyikan, seharusnya pihak sekolah bisa menjelaskan secara terbuka. Ini kan uang negara, uang rakyat,” ujar salah satu orang tua siswa yang ditemui di lingkungan sekolah.
Sumber inisial R menambahkan, transparansi penggunaan dana BOS ke publik di sektor pendidikan merupakan hak masyarakat yang tidak bisa diabaikan. Ia menilai lemahnya pengawasan internal sekolah dan minimnya keterlibatan komite sekolah turut memperbesar potensi penyalahgunaan anggaran.
“Kami tidak ingin isu ini dibiarkan berlarut. Harus ada audit dan pemeriksaan serius oleh aparat berwenang,” tegasnya.
Kasus dugaan penyimpangan dana pendidikan ini diharapkan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, agar kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan tidak terkikis dan dana yang seharusnya digunakan untuk kemajuan pendidikan bisa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh siswa serta sekolah.
![]()
