Mataram, NTB – Setelah dinyatakan lengkap secara formil dan materiil oleh pihak kejaksaan, Unit Reskrim Polsek Selaparang Polresta Mataram melaksanakan pelimpahan dua tersangka dan berkas perkara tindak pidana ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Selasa (11/11/2025).
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Selaparang dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Baiq Ira Mayasari di ruang kerja Kejaksaan Negeri Mataram.
Kapolsek Selaparang Ipda Zulharman Lutfi, SH., membenarkan pelimpahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa proses ini merupakan tindak lanjut dari surat pemberitahuan Kejaksaan Negeri Mataram tertanggal 3 Oktober 2025, yang menyatakan berkas perkara atas nama dua tersangka berinisial MHS dan RA telah dinyatakan lengkap (P21).
“Berkas perkara tindak pidana tersebut telah dinyatakan lengkap baik secara formil maupun materiil. Maka, sesuai ketentuan hukum, kami menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Mataram untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolsek Selaparang kepada media.
Ia menegaskan bahwa pelimpahan ini merupakan bagian dari tahapan proses hukum yang ditangani pihak kepolisian sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.

Kapolsek kemudian menguraikan secara singkat kronologis penanganan perkara tersebut. Menurutnya, kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 15 Agustus 2025, dan berhasil diungkap pada akhir Agustus di wilayah hukum Polsek Selaparang. Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana yang mereka lakukan.
“Setelah melalui tahapan penyidikan dan pemeriksaan mendalam, seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan, sehingga hari ini kami melakukan pelimpahan tahap II ke Kejari Mataram,” tambahnya.
Kapolsek menegaskan, keberhasilan penyidik Polsek Selaparang dalam menyelesaikan kasus hingga tahap pelimpahan ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan seadil-adilnya, tanpa pandang bulu, serta memastikan setiap proses berjalan sesuai prosedur. Ini juga menjadi bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat,” tutup Kapolsek.
Dengan pelimpahan ini, selanjutnya proses hukum akan dilanjutkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Mataram untuk dilakukan penuntutan di pengadilan. (MJ)
![]()
