Mediatargetbuser.id. MERANTI-, Koordinator Wilayah SPPG Kabupaten Kepulauan Meranti Suryani menyampaikan bahwa pihaknya mewajibkan seluruh Kepala SPPG di setiap wilayah kerja untuk melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan oleh (BGN) Badan Gizi Nasional.(07/11/2025)
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan pelayanan gizi masyarakat berjalan sesuai standar dan memenuhi prinsip kebersihan serta higienitas yang ditetapkan pemerintah.
Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 60 ayat (1) menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab dalam mewujudkan pemenuhan gizi masyarakat melalui penyediaan pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan aman untuk dikonsumsi.
Pasal 65 ayat (1) juga menegaskan bahwa penyelenggaraan keamanan pangan meliputi standar mutu, higiene, dan sanitasi pangan dalam setiap rantai produksi hingga konsumsi.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 142 huruf (b) mengatur bahwa upaya kesehatan masyarakat meliputi peningkatan gizi masyarakat melalui perbaikan perilaku konsumsi pangan dan pemenuhan asupan bergizi seimbang.
“Terima kasih kepada institusi Polri, khususnya Polres Kepulauan Meranti dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kep. Meranti atas perhatian dan dukungannya terhadap program peningkatan kesehatan dan gizi masyarakat,” kata Suryani
“Kehadiran Polri dalam melakukan pendekatan, pendampingan dan pengawasan Sosial guna memastikan kelancaran Program Makan Bergizi Gratis, menjadi langkah positif dalam menjaga stabilitas dan efektivitas pelaksanaan program prioritas pemerintah di daerah,” kata Suryani.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 15 ayat (1) menegaskan bahwa penyelenggaraan pembangunan kesehatan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, termasuk aparat penegak hukum dalam mendukung ketertiban dan keberlangsungan program kesehatan masyarakat.
Pasal 142 huruf (d) juga menyebutkan bahwa pemberdayaan lintas sektor merupakan bagian integral dari pembangunan kesehatan nasional.
“Pemerintah Daerah bersama seluruh jajaran SPPG mendukung penuh program Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, khususnya dalam percepatan program nasional Satuan Tugas Makanan Bergizi (Satgas MBG) sebagai bagian dari upaya peningkatan ketahanan gizi nasional,” kata Suryani
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 3 huruf (c) menegaskan bahwa penyelenggaraan pangan bertujuan untuk mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan.
Pasal 56 mengatur bahwa pemerintah menetapkan kebijakan pangan dan gizi nasional untuk meningkatkan mutu sumber daya manusia.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 142 huruf (a) juga memandatkan bahwa peningkatan pemenuhan gizi masyarakat dilakukan melalui intervensi langsung dan tidak langsung sebagai bagian dari strategi pembangunan kesehatan nasional yang bertujuan menyiapkan generasi yang unggul.(***)
![]()
