Simalungun mediataegetbuser.id
Musyawarah Dusun (MUSDUS) adalah salah satu tahapan dari rangkaian proses perencanaan Pembangunan, Pembinaan, dan Pemberdayaan Masyarakat.
Musyawarah Dusun bertujuan untuk menggali permasalahan dan potensi di lingkungan Dusun, yang mencakup bidang sosial budaya, ekonomi produktif warga dan sarana prasarana fisik lingkungan, dan mencari alternatif solusi atau pemecahan masalahnya. Pada tahapan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) Musdus merupakan tahapan yang wajib untuk dilaksanakan sebelum diadakannya Musyawarah Desa (Musdes)
Berbeda Dengan Desa Huta Saing Diduga tidak melaksanakan Musyawarah Dusun (MUSDUS) dan Musyawarah Desa (MUSDES)
Bermula ketika awak media berkunjung ke kantor Desa Huta Saing 20/01/2025 dalam hal melaksanakan tugas sebagai Sosial Kontrol, awak media terheran menemukan
Beberapa tempat tumpukan pupuk Kompos/organik yang lapuk tidak tersalurkan ke masyarakat Kerna menurut informasi Masyarakat , masyarakat tidak menerima karena bukan hasil usulan mereka karena bantuan tersebut pihak Pemerintah Desa Yang menentukan bukan hasil musyawarah akan tetapi ahir ahir ini di bulan Februari pihak pemerintah Desa sudah memindahkan pupuk kompos/ organik ketempat lain biar jangan menyolok Ungkapnya
Diduga Penggunaan Dana Desa Huta Saing kecamatan Dolok Silau Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2023-2024,jadi sorotan. Pasalnya Tidak melaksanakan MUSDUS Dan MUSDES .
Diduga Kepala Desa Huta Saing menyalahi aturan yang mana seharusnya Penggunaan Dana Desa harus Melaksanakan MUSDUS Dan Musdes , berapa jumlah Anggaran yang di kelola, tapi lain halnya di Desa Huta Saing
Dimana juga kegiatan Pemberdayaan Masyarakat/Ketapang berupa Pupuk Organik kegiatan TA 2023-2024 Sampai saat ini masih banyak yang belum disalurkan oleh Pemerintah Desa akan tetapi sudah memindahkan pupuk kompos/ organik yang bertumpuk di pinggir jalan ketempat lain. sehingga publik jadi tanda taya bagai mana sebenarnya kinerja tim verifikasi mulai dari tingkat desa, kecamatan sampai ke Kabupaten perihal SPJ Desa tersebut,diduga di dalamnya ada pemalsuan tanda tangan penerima manfaat.
Ketika awak media konfirmasi terhadap Kepala Desa Huta Saing perihal pupuk kompos organik tersebut Via Whatsapp beliau mengatakan, sebenarnya setahun yang lalu sudah selesai tersalur di satu Dusun, jadi tinggal dua Dusun yang belum tuntas, kadang itulah bang program Negara ini wajib kita kerjakan tapi belum tentu Masyarakat semuanya bisa menerimanya
Kalau disini MUSDES dilakukan hanya untuk penyelesaian pengambilan kompos bang, kalau pengadaannya itu program dari atas hampir sebagian besar pengadaan pupuk dan bibit, itu arahan dari pusat Kabupaten dan rapat di Kecamatan jadi kami hanya membacakan alokasi yang sudah ditetapkan minimal 20%, kita objektif dan realistis aja bang, nggak mampu kita melawan kebijakan sistim yang di atas” begitulah kita bernegara ini bang ungkap Kepala Desa.
Kami dari media Redaksibuser.com meminta kepada Aparat Penegak Hukum( APH) dan Instansi terkait agar memeriksa Penggunaan Dana Desa TA 2023-2024 Desa Huta Saing Kecamatan Dolok Saribu Kabupaten Simalungun.
Bersambung….
(Team)
![]()
