
Serba Jadi -Ases jalan menjadi sesuatu yang penting bagi warga dalam melakukan aktivitas Keladang kesehariannya. Mereka dapat leluasa keluar masuk untuk melakukan kegiatannya tanpa ada gangguan yang menghambatnya.
Namun apa jadinya jika akses jalan keluar masuk menuju ladang pertanian dihalangi atau ditutup. Tentunya ini akan membuat aktivitas menjadi terganggu. Bahkan tak jarang, mereka membuat akses jalan itu dengan caranya sendiri.

Kendati demikian, kejadian ini dialami oleh sejumlah warga dusun 4 desa bah sidua dua kecamatan serba jadi Penyebabnya pun bervariasi. Ada yang ditutup lantaran konflik pribadi antartetangga dan ada pula karena tanah yang menjadi akses jalan tersebut diklaim sebagai hak milik dari tetangga tersebut.
Berikut kisah mereka yang akses jalannya diblokade oleh tetangganya.
Akses jalan ke ladang diblokade pemilik tanah. leni kurang Ada lima warga hanya bisa meratapi nasib. Satu-satunya akses jalan menuju ke ladang nya diblokade pemilik tanah. Kabar ini pun menyeruak membuat heboh warga dusun empat desa basiduadua Kecamatan Serba jadi kabupaten Serdang bedagai
Salah satu warga yg ladang nya berada di dalam saat dikonfirmasi Awak media Selasa 24/02/2025 mengatakan, akses jalan itu sebenarnya sudah ada dari dulu. Sebelum.dipasang penghalang di duga oleh DH dan ditanami ubi lokasi ini adalah jalan yang di gunakan untuk lalu lintas petani sejak 1925.menurut keterangan warga.
Jalan itu yang tiap hari digunakan untuk masuk dan keluar hasil panen “Kalau itu ditutup kita keluar lewat mana?” kata .
Warga yang tak mau di sebutkan namanya mengatakan, sebelumnya tidak pernah bermasalah dengan pemilik tanah, Semasa tanah belum di beli oleh DH,sudah ada jalan org keladang untuk jalan produksi pertanian sejak tahun 1925.Aswin TDK keberatan tempat itu menjadi jalan lintas petani berdasarkan kesepakatan masyarakat dgn pemilik tanah awal nya yaitu Aswin dengan berbagi hak atas tanah untuk jalan milik Aswin pada tahun 1990,saksi yg ada pada saat itu hanya tinggal dua orang yg masih hidup saat ini.
Sekitar tahun 2000,terjadi pengalihan atau ganti rugi dari Aswin kepada DH,jalan tani tetap masih di gunakan bersama sampai tahun 2025 tiba tiba DH menutup jalan dan menanami nya dgn tanaman ubi pada jalan tani dan menyebabkan warga yang punya ladang di belakangnya kesulitan dan tidak bisa lintas lagi untuk mengangkut hasil tani nya. tapi tiba-tiba akses jalan tersebut langsung ditutup. “Tidak ada pemberitahuan, kita kaget semua,” katanya.
Plt Kepala desa saat di kopirmasi mengatakan, pihaknya sudah melakukan mediasi antara pemilik lahan yang ditutupi akses jalan, dan pemilik tanah untuk mencari solusi.
“Ketika dimediasi pihak desa DH bersikeras tidak akan membuka penghalang jalan dan TDK membolehkan petani. lewat dari tempat tersebut.dan bersikeras mengatakan bahwa tanah itu milik nya.”
Dengan Sertifikat yang ada, ia mengungkapkan pihaknya pernah berkoordinasi dengan pemilik tanah DH untuk tidak melakukan penutupan jalan tersebut. Bahkan warga para petani pernah memohon kepada pemilik tanah untuk bisa diberikan akses jalan,
Tapi Melihat DH bersikeras dgn sikap itu,maka ada petani yang lain yg berada juga lokasi ladang nya disana melakukan membuat portal di tanah lahan nya sendiri juga.Namun DH tidak terima dengan sikap petani lain yg membuat portal lkarena merasa hasil panennya terhalang untuk diangkut keluar.”ungkap Hotli
Masyarakat Lain yang juga memasang portal secara bersama sama diketahui oleh Kadus Desa Bah Sidua dua mengatakan bahwa “Kami pasang portal ini di ladang kami sendiri siapa pula yang keberatan,Kami punya surat tanah yang sah.kata warga yang punya ladang dimana portal itu dipasang.
Diduga DH melaporkan pemasangan portal milik petani laen ke polres Sergai,sehingga utusan polres sergai melakukan pengecekan lokasi sengketa jalan di ladang.saat utusan polres Sergai turun ke lokasi,dihadiri juga oleh camat serba jadi Hendra Irwansyah SKM M.SI,Kasi trantib kecamatan serbajadi hartono,Plt Kades bah sidua dua Nazar K,Kadus 3 desa bah sidua dua,dan pihak pihak yang bersengketa.(Tim)
![]()
