Targetbuser.id Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda )NTB – Mataram 18 /09/24,Ditresnarkoba Polda NTB kembali melaksanakan pengungkapan dan pemusnahan kasus Narkotika bertempat dilapangan Bhara Daksa Polda NTB,sebanyak 7 kasus yang dilakukan pengungkapan dengan jumlah tersangka Sebanyak 11 orang,dimana dari 11 orang tersangka yang ditetapkan, terdapat tiga orang tersangka sebagai residivis atau yang telah mengulangi beberapa kali kasus yang sama,ungkap Kombes Deddy.
Dari 11 tersangka berhasil disita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5. 135 gram atau 5, 1 kg maka jika diasumsikan 1 gram dinikmati atau digunakan sebanyak 5 orang maka Direktorat narkoba Polda NTB telah berhasil menyelamatkan jiwa sebanyak 25.678 orang dengan total nilai kerugian 9.244.337 ribu,selain itu juga Polda NTB menyita ganja seberat 60, 43 gram, extasi 1 butir , obat-obatan bermerek karisorodol 750 mg berjumlah 599 butir,obat merk tapentadol itu sebanyak 110 butir dan uang tunai 17. 687.000 ,jelasnya.
“Semua ini tidak lepas dari bantuan dan kerjasama dengan masyarakat sehingga pihak Ditresnarkoba Polda NTB melakukan proses penyelidikan tentang masuknya Narkoba, hingga dilakukan penangkapan dan pengembangan terhadap sindikat para tersangka dan berhasil menangkap para tersangka yang selama ini meresahkan masyarakat”,ucapnya.
Lebih lanjut kata Kombes Deddy Pengungkapan ini bertujuan untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dan membuktikan bahwa selama ini Polda NTB khususnya Ditresnarkoba Polda NTB serius dalam memberantas dan mencegah peredaran gelap Narkotika.
Dan atas perbuatan tersangka, dipersangkakan Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Sedangkan barang bukti yang akan dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan periode bulan Juli dan Agustus 2024.
(MJ)
![]()
