Targetbuser.id Mataram – Tim Puma Polresta Mataram Polda NTB berhasil mengungkap dan mengamankan terduga pelaku berinisial YED, pria 41 tahun, Karang Buyuk, Ampenan telah melakukan aksi pencurian yang terjadi di sebuah percetakan Azka Digital Printing, Jalan Abdul Kadir Munsyi, Punia, Mataram.
Kasat Reskrim Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan hal tersebut bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekitar pukul 20.00 wita Tim Puma telah berhasil mengamankan 1 (satu) orang terduga pelaku tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/33/II/2024/SPKT.
” Menurut keterangan korban atau pelapor atas nama Angga Nugraha, 33 tahun, Ampenan Utara bertempat di korban bekerja di TKP terjadi aksi pencurian pada hari Selasa, 06 Februari 2024, sekitar pukul 13.30 wita “, ucapnya. Rabu, (07/02/2024)
” Korban awalnya duduk di meja kasir depan lalu masuk kedalam dan menaruh HP milik korban di atas meja kasir, pada saat didalam korban melakukan pemotongan kertas brosur dan sekitar pukul 16.00 wita korban keluar dan Ingin membuat invoice menggunakan HP sudah hilang “, ungkapnya.

Kompol Yogi menambahkan selanjutnya korban mengcek CCTV dan terlihat ada seorang laki-laki paruh baya menggunakan baju kaos warna merah suda masuk dan mengambil atau mencuri HP tersebut.
Atas kejadian korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), mengetahui laporan tersebut Tim Puma langsung berhasil mengamankan terduga pelaku dan barang bukti 1 (satu) unit HP merk Samsung Galaxy A03 wama hitam “, terangnya.
Kini terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Polresta Mataram guna proses hukum dan penyidikan lebih lanjut, tutupnya.
Editor MJ
![]()
