Bangka Belitung, Targetbusernews
Pertamina sebagai operator yang melaksanakan fungsi pendistribusian BBM ke masyarakat tentunya bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam rangka pengawasan penyaluran BBM bersubsidi agar dapat tepat sasaran.
“Terkait pelaku yang ditenggarai menyalahgunakan BBM bersubsidi, seluruh proses penyelidikan kami serahkan kepada pihak kepolisian,” jelas Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan.
Sesuai Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014, nelayan yang berhak mendapat BBM bersubsidi adalah nelayan yang menggunakan kapal berukuran maksimum 30 GT yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Untuk kebutuhan nelayan membeli solar bersubsidi, Pertamina mengalihkan penyaluran BBM ke SPBU 24.331.11 dengan jarak 3,7 KM dari lokasi SPBUN 28.115.01.
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel pastikan tidak ada kendala dalam pendistribusian BBM bagi nelayan, pembelian BBM subsidi menggunakan kemasan khusus diwajibkan melampirkan surat rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), ujar Agung. ( @)
![]()
