Mediatargetbuser.id,Tanjung Redeb – Pasangan suami/ istri, sebagai warga kelompok tani toraja, yang selama ini berjuang untuk mempertahankan lahan miliknya, namun Perusahaan PT.Berau Coal berhasil merampas milik kelompok tani toraja, yang saat ini mendekam di penjara dengan dakwaan memasuki hutan tanpa ijin kementerian kehutanan.
Pembacaan putusan sidang terdakwa Pasutri Sdr.Yupitter dan Magdha yang dibacakan oleh Hakim Ketua, K.Narendra M.I,S.H.,M.H di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, dirasa tidak mengedepankan keadilan dan aspek sosial yang mana telah melukai hati daripada warga
kelompok tani yang ada di kampung gurimbang.
Saat persidangan terdakwa pasutri warga kelompok tani, yang dibuka oleh hakim, ada banyak sekali kejanggalan dirasa dan jadi pertanyaan dihati terdakwa, dimana hakim yang membacakan berkas perkara, suara hakim tidak dapat didengar, saat membacakan berkas salinan sidang, terdakwa mengatakan, koq hakim baca berkas, suara bacanya tidak kedengaran.
Jadi menurutnya, seharusnya pengadilan memberikan wibawa pengadilan yang baik bagi Pengunjung yang mendengarkan.karena persidangan terbuka untuk umum, kamis,(7/9/2023).
Terdakwa Pasutri Yupiter dan Magdha, mengatakan bahwa putusan hakim yang sangat melukai hati masyarakat kelompok tani yang ada di kab.berau, sebab hakim telah mengabaikan seluruh isi pembelaan dari terdakwa dan Saksi Ahli Pidana dari Akademi Universitas Mulawarman.
Ada dugaan, putusan hakim yang dibacakan, penuh dengan intervensi dari pelapor dan dugaan ini dikuatkan dengan saat pembacaan putusan Vonis terdakwa 3 tahun 2 bulan, hakim langsung ngacir tanpa menanyakan pada terdakwa atas putusan yang dibacakan, apakah di terima atau pikir-pikir atau banding, hal tersebut tidak ada keluar dari mulut hakim saat mengakhiri persidangan, langsung kabur, hal inilah membuat marah terdakwa dan heran mengapa seorang hakim yang sekolahnya tinggi tapi tidak memiliki etika yang baik.
Hal ini disaksikan pengunjung yang menyaksikan persidangan.
Pihak keluarga terdakwa, akan malakukan upaya banding atas putusan persidangan yang memutuskan terdakwa bersalah dan dijatuhi hukuman 3 tahun 2 bulan penjara.
Terdakwa pasutri Yupitter dan Magdha mengatakan bahwa Persidangan yang berjalan selama ini diduga persidangan yang direkayasa dan penuh dengan intervensi, tidak mengedepankan bukti-bukti yang kuat, lebih pada apa dan siapa yang pesan perkara, hal inilah yang harus menjadi perhatian khusus dan menjadi sorotan tajam dimasyarakat dimana penegakan hukum yang tumpul diatas namun tajam kebawah.
Dikatakan terdakwa Pasutri, jika memang wilayah itu harus izin mentri kehutanan… Mengapa kami diberikan KTP dan KK yang beralamatkan dilokasi yg harus ada izin dari menteri kehutanan…. mengapa ada pemekaran penduduk yaitu RT 08 yg kami menjadi salah satu warganya..?!?! mengapa PT. BC menjadi donatur untuk pembangunan SURAU (tempat ibadah) secara PERMANEN di kawasan yg seharusnya membangun di LARANG… HARUS ADA IZIN DARI MENTRI KEHUTANAN (kan bukan pertambangan ?!? ) tolonglah dipahami… RT O8 itu ada di wilayah yg harus ada IZIN dari MENTERI KEHUTANAN JUGA….. mengapa HANYA KAMI YG DITANGKAP..?!?! sebab RT 08 BUKAN HANYA terdakwa saja.
Adakah yang bisa menjawab… silakan datang kerutan, jikalau ada yg bisa jelaskan PAKAR / AHLI APAPUN yang ada.
Terdakwa Pasutri Yupiter dan Magdha, tidak gentar dengan putusan hakim PN Tanjung Redeb, kami terus berjuang demi di tegakkannya keadilan dan Perusahaan PT.Berau Coal yang selama ini merampas lahan milik kelompok tani harus bertanggung jawab memberikan ganti rugi lahan – lahan milik kelompok tani yang selama ini di gusur tanpa adanya penyelesaian pembayaran.
Terdakwa Yupiter dan Magdha buka suara dengan apa yang selama ini dirasakan dalam perjuangan terdakwa dengan berujung penjara, terdakwa tetap berkeyakinan bahwa kami tidak bersalah, kami hanya mempertahankan lahan kami yang selama ini kami garap, kami memiliki surat legalitas tanah garapan kami, dan kami terus berjuang sampai kami dinyatakan tidak bersalah, dan perusahaan PT.Berau Coal yang melaporkan kami harus bertanggung jawab pada apa yang sudah dilakukan pada kami masyarakat petani ini, tutupnya.
Tim
![]()
