Pakpak Bharat mediatargetbuser.id
Penjaringan Bakal Calon Kepala Desa Sibongkaras Kecamatan Salak Kabupaten Pakpak Bharat yang dilakukan oleh P2KD Sibongkaras patut dipertanyakan, hal ini terjadi sesuai informasi dari masyarakat bahwasanya pembukaan pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Sibongkaras tersebut dimulai dari tanggal 10-23 mei 2023 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat.
Sesuai informasi yang dihimpun awak media dari masyarakat desa tersebut( tidak mau namanya disebutkan) menyampaikan bahwa pada saat penjaringan Bakal Calon Kepala Kesa Sibongkarad tahap pertama yakni dari mulai tanggal 10-23 mei 2023, terdapat 7 orang pendaftar Bakal Calon Kepala Desa dan setelah itu panitia seleksi/ P2KD melakukan seleksi terhadap berkas administrasi para pendaftar Bakal Calon Kepala Desa tanggal 24-25 mei 2023 sehingga dari ke 7 pendaftar tersebut hanya satu yang memenuhi persyaratan administrasi yakni atas nama yang berinisial (BM)
dan terdapat 6 peserta yang tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Sehingga Panitia seleksi/P2KD mengembalikan berkas tersebut untuk dilengkapi sampai dengan waktu yang ditetapkan,yakni 26-30 mei 2023 namun dari ke 6 calon tersebut tidak ada satu orangpun yang melengkapi berkas administrasi tersebut sehingga Panitia seleksi/P2KD menutup penjaringan tahap 1(Pertama)dan menetapkan hanya 1(satu) calon yang memenuhi persyaratan administrasi yakni atas nama yang berinisial (BM) yang ke 6 orang Bakal Calon Kepala Desa yang tidak melengkapi Administrasi sampai batas waktu yang ditentukan Panitia Penjaringan/P2KD dianggap gugur.
Karena Bakal Calon Kepala Desa yang lolos seleksi administrasi kurang dari 2 orang pada penjaringan tahap pertama, maka pada tanggal 20-28 Juni 2023 Pihak panitia seleksi/ P2KD kembali membuka pendaftaran penjaringan Bakal Calon Kepala Desa tahap kedua.
Dalam penjaringan yang ke-2 ini terdapat 4 Bakal Calon yang mendaftar sampai batas waktu yang ditetapkan, dan dari ke 4 Bakal Calon tersebut dinyatakan lolos seleksi administrasi, namun dari ke 4 Bakal Calon tersebut terdapat 2 orang Bakal Calon Kepala Desa yang pada seleksi tahap 1 (Pertama) di dinyatakan sudah gugur oleh panitia seleksi/P2KD karena tidak mampu untuk melengkapi berkas administrasi yang telah ditetapkan oleh Panitia, Sehingga diduga panitia seleksi/ P2KD tidak memahami aturan yang berlaku sehingga meloloskan kembali Bakal Calon Kepala Desa yang sebelumnya telah di nyatakan gugur oleh panitia. Sehingga dalam hal ini, Panitia diharapkan berhati-hati dan mempertimbangkan keputusan yang telah diambil dan mengikuti aturan dan mekanisme yang ada.
Ketika awak media konfirmasi via Telepon terhadap ketua P2KD Desa Sibongkaras perihal diatas, beliau membenarkan bahwasanya ada 2 orang Bakal Calon pada Penjaringan tahap ke 2 yang dinyatakan telah gugur di penjaringan pertama, tapi itu sudah berkat kordinasi dengan pihak PMDes ungkapnya.
Dilain tempat awak media juga konfirmasi terhadap pihak PMDes Kabupaten Pakpak Bharat berinisial(DM) beliau mengatakan “Kami sudah komunikasi ke pihak atasan Dinas PMD Provinsi Dirjen Pemerintah Desa Kemendagri, kebetulan di Perbub kita tidak diatur secara spesifik ,apakah bisa yang sudah gagal di pendaftaran awal bisa mendaftar kembali di perpanjangan, Kemendagri mengatakan silahkan sepanjang belum diatur”, namun yang perlu diingat bahwa apabila ditemukan dari sisi persyaratan administrasi contohnya rekayasa data, manipulasi datanya itu tidak bisa lagi tapi kalau surat keterangan WNI nya tidak dileges itu tidak masalah, tapi kalau ijazahnya tidak dileges itu tidak bisa lagi ungkapnya.
Masyarakat desa Sibongkaras meminta kepada Bupati Pakpak Bharat untuk meninjau kembali Penjaringan Bakal Calon Kepala Desa Sibongkaras, karena pihak PMDes memperbolehkan Bakal Calon yang sudah gugur untuk mendaftar kembali, diduga juga tanpa Dasar Hukum.
(Team)
![]()
