TARGETBUSER.ID KOTA MATARAM NTB -Ditpol Airud Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) Berhasil mengungkap perdagangan daging penyu hijau ,berdasarkan laporan dari masyarakat melalui via telpon tentang pengiriman penyu didalam box dari pulau sumbawa menuju pelabuhan kayangan Lombok.

Berdasarkan laporan tersebut Kemudian Personil Ditpol Airud Polda NTB melakukan pemeriksaan terhadap satu unit kendaraan Mitsubishi dengan nomor polisi 8371 WW dan menemukan 10 Box daging penyu Hijau yang diperkirakan seberat 300 kg yang akan diselundupkan ke Pulau Bali .
Sementara itu, Kasubdit Gakkum Kompol Agus Purwanta, SIK menjelaskan lebih rinci terkait penangkapan ilegal tersebut. Dit Polairud berhasil mengungkap perdagangan satwa penyu hijau, Pengiriman daging penyu hijau didalam box sterofoam, dari pulau Sumbawa melalui jalur laut di Pelabuhan Kayangan. Kemudian Polda NTB melakukan pemeriksaan mobil box dan ditemukan 10 box penyu hijau.
Sementara itu, Kasubdit Gakkum Kompol Agus Purwanta, SIK menjelaskan lebih rinci terkait penangkapan ilegal tersebut,dimana masing-masing box berisi daging penyu hijau sebanyak 30 kg yang telah dicacah dari 14 ekor penyu hijau.
Dimana masing-masing box berisi daging penyu hijau sebanyak 30 kg yang telah dicacah dari 14 ekor penyu hijau.
Menurut keterangan tersangka total penjualan penyu hijau yang berhasil disita sekitar 45 juta rupiah, dan dijual perkilo 150 ribu rupiah. Selain untuk dijual, juga untuk dikonsumsi sehari – hari.
Hal senada juga disampaikan Kapolda NTB melalui Kabid Humas Kombes Pol Arman A. Syarifuddin, SH,SIK dalam konferensi pers Selasa 01/08/2023 di Command Center Polda NTB.
AAS sapaan akrab Kabid Humas Polda menyampaikan bahwa Penyu merupakan salah satu hewan yang dilindungi negara.
Disebutkan bahwa perbuatan ketiga terduga pelaku penjualan daging penyu hijau dapat merusak sumber daya alam dan ekosistem nya..ungkap Kombes.
Setelah dilakukan pengembangan oleh petugas dan berhasil mengamankan pemilik barang sehingga jumlah tersangka sebanyak 3 orang. Masing-masing berinisial IGS sebagai Sopir, Inisial IGR Pemilik Kendaran dan memuat barang, dan Inisial SR Pemilik Barang,selain itu petugas juga mengamankan Box dan mobil pick up suzuki carry.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan BKSDA agar terus bersosialisasi kepada masyarakat agar penyu ini dapat berkembang dengan baik dikarenakan penyu hijau ini sangat langka,dari penyelundupan tersebut, diduga Negara mengalami kerugian karena telah merusak sumber daya alam laut , kini ketiga terduga pelaku diancam pasal kepunahan ” ujarnya.
Atas kerugian yang dialami Negara terduga pelaku disangka kan pasal 40 ayat (2) dan atau Pasal 25 ayat (1). junto Pasal Undang-undang RI nomor 5 thm 1990 . tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya,dengan Ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda Rp 1,5 Miliyar .Kini ketiga tersangka diamankan di Rutan Polda NTB untuk proses selanjutnya.(wjy)
Editor MJ
![]()
