Dit Resnarkoba Polda NTB selama bulan Mei sampai Juni 2023 telah mengungkap 14 kasus Narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 22 orang tesangka yang berhasil di tangkap ditempat yang berbeda beda ,” kata Kahumas Arman saat Konferensi Pers di Mapolda NTB , Kamis (20/07/2023)
Bahwa seluruh pengungkapan tersebut merupakan inpormasi dari masyarakat kemudian dilakukan melalui proses penyelidikan tentang masuknya narkotika jenis shabu dan ganja secara tanpa hak atau melawan hukum dalam jumlah yang besar berasal dari Batam dan Medan.

Dalam pengungkapan tersebut Polisi mengamankan Narkotika jenis shabu dan ganja serta obat terlarang jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl.
Saat ditanya salah satu awak media, dimana tersangka mendapat kan obat terlarang tersebut.
” menurut keterangan tersangka pengedar obat terlarang jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl didapatkan dari pembelian secara online”ungkap Diresnarkoba

Dengan terungkapnya peredaran Narkotika tersebut Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin (AAS) menerangkan, bahwa pengungkapan itu telah menyelamatkan ribuan jiwa.
Lanjut kata AAS , dari jumlah barang bukti Sabu sebanyak 2 kg tersebut 8.217 jiwa sudah terselamatkan ,ditambah barang bukti sebanyak 3,8 kg Ganja, kami kalkulasikan berhasil menyelamatkan sebanyak 3.371 jiwa,” ujar Kabid Humas Polda dengan sapaan akrabnya Arman.
Selanjutnya acara pemusnahan barang bukti dilaksanakan di lapanagan Bhara Dhaksa Polda NTB yang disaksikan oleh sejumlah awak media dan dihadiri para Aparat serta pejabat berwenang ,adapun yang hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut,Kepala Kejaksaan Tinggi yang diwakili ,Kepala Bea Cukai yang diwakili ,Kepala BNNP,Danrem 162/WB yang diwakili serta Kepala BPOM yang diwakili .
Kini seluruh tersangka dipersangkakan dengan pasal 112 ayat (2) ,pasal 114 ayat (2) ,pasal 111 ayat (2) dan undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 132 ayat (1) dengan ancaman Pidana Mati atau hukuman seumur hidup atau Paling lama 20 tahun penjara, kini semua tersangka sudah ditahan di Rutan Polda NTB utk proses lebih lanjut.
Editor : MJ
![]()
