MediaTargetBuser.id – Langkat ( Sumut )
Berkembang nya isu di tengah masyarakat terkait gampang nya merubah fungsi kawasan hutan mangrove di Desa Kuwala Gebang dengan modus lewat pembentukan KTH ( Kelompok Tani Hutan ) , yang di duga adalah syarat kepentingan oknum pengusaha bukanlah hal yang baru.
Belum lama ini juga alat berat eksavator ( Beko ) bebas bergerak di seputaran perkebunan sawit membuat benteng lingkupan agar air pasang tidak masuk ke perkebunan sawit milik oknum pengusaha.
Pintarnya pengusaha bekerjasama dengan KTH dan Pemerintah Desa ( Pemdes ) dengan dalih ” Demi Kemajuan Desa Kuwala Gebang ” mampu membungkam mulut masyarakat yang kritis, tak jarang juga pembungkaman lewat uang tutup mulut oknum tertentu, maupun lewat kegiatan sosial lingkup benteng kuburan muslim maupun isu yang sengaja di gemboskan bangun jalan alternatif di Dusun lll Desa Kuwala Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Sumut.
Larangan di lakukan nya pengrusakan kawasan hutan jelas di atur dalam
Pasal 50 huruf a, b, c jo Pasal 78 ayat 1 dan 2 UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan Pasal 98 ayat 1 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terancam hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar.
” Belum lama ini alat berat masuk, katanya alat itu untuk pembangunan jalan alternatif di belakangan pemukiman masyarakat di Dusun lll Desa Kuwala Gebang, namun sampai hari ini belum di kerjakan, malah alat tersebut beraktivitas di perkebunan kelapa sawit milik oknum pengusaha dan lahan KTH , menurut kabar burung rencana mau ke lahan oknum pengusaha sawit untuk perbaikan lingkup benteng lagi ” kata warga setempat yang tidak mau namanya tercatut dalam berita, Kamis (13/7/2023).
Sebelumnya DPRD Langkat sempat mengeluarkan rekomendasi penghancuran benteng lingkupan perkebunan sawit milik oknum pengusaha yang di yakini waktu itu sebagai penyebab masuk nya air pasang ke jalan desa, pemukiman masyarakat serta pekuburan.
Namun rekomendasi tersebut gagal di lakukan eksekusi di sebabkan terbentuknya KTH di bawah binaan dan di SK kan Farida mantan Kades Kuwala Gebang, pada hal di keluarkan nya SK syarat kepentingan oknum pengusaha, walaupun kemungkinannya sudah terjadi kesepakatan dengan KTH yang pembentukan nya di danai oleh oknum pengusaha hingga pengurusan ijin hingga ke tingkat Kementrian LHK RI di Jakarta
Bisa jadi inilah kemungkinan embrio terjadi nya cikal bakal terkoyak kotak nya masyarakat dalam mengembalikan fungsi hutan mangrove di kawasan hutan. Terlebih-lebih lagi gampang nya merubah kawasan hutan menjadi pemukiman di lakukan oleh oknum pengusaha yang tidak di sebutkan namanya dalam pemberitaan, terkait komentar lahan nya dulu adalah kawasan hutan merupakan hutan produksi sekarang sudah berubah menjadi putih ( pemukiman ), bahkan ada yang terbit sertifikat BPN.
Sesuai surat Nomor: SP.264/HUMAS/PPIP/HMS.3/9/2022
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan bahwa tidak ada pemutihan ataupun pengampunan bagi kepemilikan sawit dalam kawasan hutan.
Hal ini ditegaskan Sekjen KLHK, Bambang Hendroyono, dalam sosialisasi implementasi UU Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 dan PP 24 tahun 2021 di Polda Riau. Hadir dalam kegiatan ini Kapolda Riau, seluruh Polres, swasta, anggota DPD RI Instiawati Ayus dan para pihak terkait lainnya.
”Dalam UUCK tidak ada pemutihan dan pengampunan, kita sepakat menyelesaikan terbangunnya usaha atau kegiatan sebelum UUCK di dalam kawasan hutan yang ditandai selesainya proses hukum administrasi. Seperti dalam pasal 110 B UUCK, kawasan yang kita selesaikan tetap akan berstatus kawasan hutan,” jelas Bambang.
Di sisi lain ada nya lampu hijau program pemerintah RI terkait pendataan perkebunan sawit di areal kawasan hutan dengan tujuan agar terjadi peningkatan pajak , memungkinkan masyarakat pengkritik apatis untuk menyelamatkan fungsi hutan, kerap menjadi mainan oleh pihak yang berkompeten.
Persoalan pro kontra kembali terjadi antara masyarakat pendukung dan masyarakat yang keberatan di rambah nya hutan mangrove oleh oknum tertentu, serta minta di hentikan nya aktivitas di duduki nya kawasan hutan dengan berdiri nya Kafe di Daerah Aliran Sungai ( DAS ) ternyata tidak mendapat dukungan dari Pemerintahan Desa ( Pemdes ) Kuwala Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Sumut.
Bahkan beredar isu yang berkembang kalau ada nya Pemdes menerima uang 10 juta dari 20 juta melalui orang terdekat Pemdes Sulaiman ketika di komfirmasi malahan membantah keras , Sulaiman mengatakan, ” Mana dan apa buktinya kalau Pemdes ada menerima uang tersebut, keberadaan pengusaha di harapkan bisa menyerap tenaga kerja orang setempat “, ucap Sulaiman, Kamis ( 13/7/2023 ) , Sekitar pukul 09.00 Wib, di Dusun ll Tebing ujung, Desa Pasar Rawa, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Sumut sewaktu melayat salah seorang keluarganya yang meninggal dunia.
Terkait berubah nya fungsi DAS notabene semula terdapat hutan mangrove sebagai pertahanan atau benteng dari terjangan ombak sewaktu waktu menyebabkan abrasi pantai daratan dan hutan mangrove sebagai penahan dari tiupan angin kencang selalu berhembus keras mengarah ke pemukiman masyarakat, mangrove juga sebagai tempat bertelur nya kepiting, ikan dan udang , Sulaiman
menjelaskan, ” Untuk hutan yang yang di tebang, pihak pengusaha kabarnya melalui Buyung akan lakukan penyisipan penanaman mangrove kembali, jadi agar hutan tetap terpelihara dan terjaga kelestariannya “, katanya.
Ungkapan sama serta di tempat yang sama sewaktu takjiah, Bustami selaku Kades Kuwala Gebang ketika di tanyakan terkait tidak adanya jawaban sewaktu di komfirmasi wartawan lewat HP maupun tidak berada di kantor dan di rumah nya ketika wartawan lakukan kunjungan konfirmasi, Bustami mengatakan, Saya hanya di kirimkan gambar dan pertanyaan komfirmasi nya saya diam aja, apa mau saya bilang ( padahal wartawan sudah melakukan telp WA dan mengajukan pertanyaan komfirmasi lewat pesan WhatsApp ), ujar Bustami tersenyum terkesan berdalih mengelak dan menutupi cerita yang sebenarnya.
” Semalam saya ada urusan ke Binjai, maka saya tidak berada di kantor dan di rumah “, sebut Bustami.
Bustami menambahkan,
Tadi malam beberapa warga yang membubuhkan tanda tangan yang keberatan datang kerumah saya menyampaikan permohonan maaf mereka.
Saya bilang tidak ada masalah, bagaimana mau di bilang lagi.
Berdirinya Kafe sebagai wisata dan di harapkan mampu menyerap tenaga kerja yang bisa membantu meningkatkan roda perekonomian masyarakat, selain itu juga mendukung program pariwisata Desa Kuwala Gebang, ungkap Bustami panjang lebar.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan bahwa sawit bukan tanaman hutan. Hal ini berdasarkan pada berbagai peraturan pemerintah, analisis historis dan kajian akademik berlapis.
Dalam Permen LHK P.23/2021 Sawit juga tidak masuk sebagai tanaman rehabilitasi hutan dan lahan (RHL).
Dalam peraturan ini diberlakukan larangan menanam sawit baru dan setelah selesai satu daur, maka lahan tersebut wajib kembali diserahkan kepada negara. Untuk kebun sawit yang berada dalam kawasan hutan Hutan Produksi diatur diperbolehkan satu daur selama 25 tahun. Sedangkan yang berada di Hutan Lindung atau Hutan Konservasi hanya dibolehkan 1 daur selama 15 tahun sejak masa tanam dan akan dibongkar kemudian ditanami pohon setelah jangka benah berakhir.
Reporter : Dedek Akhyar
Editor : L bagus
![]()
