TARGETBUSER.ID KOTA MATARAM NTB – Seorang Warga masyarakat atas nama (Sp) (41) pelapor, alamat Dusun Gonjong Utara, Desa Lendang Nangka Utara, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur bersama Kuasa hukumnya Muhammad Sabri SH dan Farid Ma’ruf SH.,sebagai Pengacara dan Konsultan hukum “Keadilan Untuk Semua” mendatangi Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB untuk melaporkan Pengaduan dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sementara yang dilaporkan atas nama MH (terlapor), pria 45 tahun, alamat Desa Lendang Nangka Utara, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur yang merupakan Sponsor/tekong yang memberangkatkan istri Pelapor.
Usai menyerahkan Laporan dengan nomor B-2.3/KUS-KLR/13.07.2023, Kuasa Hukum Pelapor Muhammad Sabri SH., kepada awak media menjelaskan perihal kehadirannya di Ditreskrimum Polda NTB dalam rangka melaporkan dugaan kasus TPPO yang menyebabkan isteri kliennya menjadi korban.
“Kami masukan pengaduan kepada Ditreskrimum Polda NTB lantaran dugaan kasus TPPO yang menimpa isteri Klien kami sebagai korban nya.”Jelas Pengacara Pelapor Muhammad Sabri.
Secara singkat Ia menceritakan kronologis singkat atas nama MH kami adukan. Pada sekitar tahun 2021, MS (isteri Pelapor) hendak bekerja keluar negeri (CPMI) melalui sponsor/tekong dengan tujuan Negara Singapura.
Tepat sekitar April 2021, MS akhirnya diberangkatkan oleh Tekong/Sponsor (MH) tanpa sepengetahuan dan seizin suami (Pelapor). Atas peristiwa tersebut Pelapor meminta kepada kuasa hukumnya untuk menyakan dan menelusuri ke Disnaker Kabupaten Lombok Timur. Akan tetapi dari data yang diperoleh bahwa atas nama MS tersebut tidak terdaftar sebagai PMI yang resmi di berangkatkan oleh P3MI.
“Atas dasar ini patut diduga bahwa isteri Klien kami diberangkatkan melalui Cara non-prosedural. Disamping itu klien kami merasa tersinggung karena diberangkatkan tanpa seizinnya (Pelapor) sebagai suami sah,”tegas penasehat hukum nya.
Sebetulnya, lanjut Pengacara, bahwa kliennya sudah melakukan berbagai upaya untuk menanyakan kejelasan peristiwa ini dengan Sponsor tersebut, namun tidak ada i’tikad baik dari Terlapor (Sponsor) tersebut, oleh karena itu klien memutuskan untuk diadukan ke pihak yang berwajib.(*/Wjy)
Editor: MJ
![]()
