Media Targetbuser.id- Kampar 01/5/2023. Salah Seorang Anggota BPD Desa Ganting Damai Hendra, Menghalang-halangi Proyek pembangunan Nasional BUMN PT Wijaya karya ( Wika) Membeli Matrial Sirtu di lokasi Aquari di Sekitar Pembagunan jalan Tol Bangkalan (Bangkinang Pangkalan) di titik STA.46-47-48. di desa Ganting damai kec Salo Kab Kampar.
Seorang Anggota BPD Desa Ganting Damai ini Bekerja sama dengan Oknum Wartawan, untuk Mem Viral Kan Suplayer di Medsos- Sehingga
Kementerian, Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin – Sehingga Pengusaha Ketakutan dan Berhenti berusaha dan Menutup Aquari (Galian C ) nya yang ada di sekitar STA.46 – 47- 48 dengan cara.Kampung nya hancur Sumurnya Kering dalam pemberitaan nya Warga Desa Ganting Damai Menjerit, Sehingga seluruh Pengusaha Galian C di Desa Ganting Damai Berhenti. Menyuplai Sirtu ( Krikil Pasir Batu ) Untuk PT. Wijaya Karya ( Wika ) 3 hari yang lalu semua, pengusaha Berhenti dan Keluar dari Lokasinya tempat ia Bekerja.
Setelah 3 hari Pengusaha Galian C Berhenti PT. Wijaya Karya (Wika) Menggunakan Jasa Suplayer dari Luar Desa Ganting Damai, Suplayer Luar masuk Ke Desa Ganting Damai, Berbondong -bondong Warga Desa Ganting Damai Untuk Menyetop Melarang Masuk di Sp.Bonca Labi Menuju STA.48. Pembangunan Tol Bangkalan ( Bangkinang Pangkalan) Mobil Damtruk col Disel Angkutan Sirtu dari Empat balai, dengan alasan Jalan Petani/ Warga nya Hancur – di minta Pemerintah Kabupaten Kampar untuk mencari kan Solusi Agar tidak Terhambat atau Terhalangnya Pembangunan Proyek Nasional BUMN PT Wijaya Karya (Wika) Pihak Perusahaan dengan Pihak Pemerintahan kabupaten Kampar Harus bertidak tegas dan memproses anggota BPD Desa Ganting Damai , yang menghalangi Pembangunan proyek Nasional BUMN PT Wijaya Karya ( Wika) di Minta Satreskrim Polres Kampar. Memproses Anggota BPD Desa Ganting Damai yang ikut Terlibat Menghambat Pembangunan proyek Nasional BUMN.
Di tempat Terpisah awak media mencoba Konfirmasi kepala Dusun suka maju.( Sukarni ) dan Ketua BPD Desa Ganting Damai kec Salo agar ketua BPD ( Muhammad Yusuf ) memproses Anggota nya sesuai dengan uud yang berlaku. tutup warga setempat.
L/p : Khairunan Domo
Editor. Zamri
![]()
