Media Targetbuser.id- Kampar, – Diduga galian C ilegal Di Desa Ganting Damai Kecematan Salo Kabupaten Kampar Riau, melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil Negara (ASN) Guru Sekolah dasar (SD) Di pulau , Kecamatan Bangkinang berinisial zul (43) Tahun.
“Hal tersebut di ungkapkan oleh warga Desa Ganting Damai yang tidak mau namanya di publikasikan ke Wartawan, Senin 27 Maret 2023.
” Iya ada Seorang ASN Inisial Zul Serobot Lahan Warga untuk Buka Galian C ilegal di Desa Ganting Damai Kecematan Salo,” katanya.
“Lanjut di terang kan oleh warga, Ketika Inisial Zul Buka Galian C Ilegal diduga Bekerjasama dengan pihak investor baru 2 hari bekerja mengunakan dua unit alat Berat Excavator tiba – tiba Inisial Zul di datangi Oleh pihak Pewaris Anak Kandung dari Ibu Ramlah (Alm) Adnan Alias Kenek & Imanis (Alm ) pewaris Bustami Alias Sami.
“Di Lokasi Galian C iLegal Tersebut Inisial Zul di datangi oleh dua orang Pewaris Pemilik tanah Menanyakan Kepada Inisial Zul mengapa Tanah nya di Gali dibuat Galian C ilegal ungkap sami & kenek.
Inisial zul menjawab saya tidak menjual Tanah saya hanya menjual Sirtu ( Pasir Krikil Batu ) jawab Inisial Zul Tanah ini sudah saya beli kepada Mertua Laki – laki saya ( Alm Azhar alias Sahar) lebih Kurang 10 Tahun yang lalu. dan Tanah ini Sudah saya Bayar Kepada Alm Ibu imanis Sebesar Rp.2.000.000 – (dua juta rupiah ) yang di saksikan oleh Abang kandung mu Amirullah ungkap Inisial Zul kepada Bustami Alias sami ,” Sebutnya
“Lanjut di jelaskan, Saudara inisial Zul Sempat Adu Mulut dan Sempat memanas Saudara Zul bersikukuh Kalau lahan tersebut sudah iya beli dari mertua laki-laki nya (Azhar alias Sahar Alm) Paman dari Inisial sami dan juga paman dari Adnan Alias Kenek tetapi Mereka sempat ribut di lokasi Galian.c tersebut dan sempat Adu mulut, dan akhirnya mendapatkan kesepakatan kedua belah pihak hasil tanah dari Galian C ilegal tersebut di bagi dua 50:50 dan Akhirnya Inisial zul menyanggupinya dan mengakui menjual hasil Galian C ilegal tersebut dijual / Mobil Damtruk Tronton Seharga. Rp.300.000.( tiga ratus ribu) per 16 M3 dan Pengakuannya Baru Mengambil uang Rp.10.000.000 (Sepuluh juta rupiah) dari investor dan uang Rp.10.000.000- (Sepuluh juta rupiah) tersebut di jadikan oleh inisial Zul untuk membayar gadai tanah Tersebut Kepada Tedy anak Mantu Rodiyah sebesar Rp.6.000.000 ( Enam juta Rupiah )
Tanah ini dulu sempat Tergadai ke saudara Tedy warga Sipungguk. ungkap Zul kepada awak Media, Karena telah mendapatkan kesepakatan,kedua belah pihak inisial Zul Meminta Tamba Deposit lagi Kepada Investor Rp.10.000.000- (Sepuluh juta rupiah) untuk Bustami Sekeluarga sebesar Rp. 4.000.000 – (Empat juta Rupiah) Dan untuk Adnan Alias Kenek sekeluarga. Sebesar. Rp.4.000.000-(Empat juta Rupiah) dan sisa nya akan dibayar lagi uang nya, oleh Inisial Zul dan istrinya Ani – 5 hari sebelum lebaran Aidil Fitri tahun 2023 ini Sesuai dengan hitungan penghasilan sirtu yang di keluarkan dari hasil Galian.C tersebut Ungkap Bustami Alias sami dan Adnan Alias Kenek,selaku Pewaris Tanah tersebut.
“Di tempat Terpisah awak media mencoba mediasi dan Konfirmasi langsung Kepada kedua belah pihak pemilik lahan beserta mendatangi Investor dirumahnya
di Desa Binuang Kecamatan Bangkinang kabupaten kampar mendapatkan respon dan kebijaksanaan yang baik.
Tutup bapak Inisial NZ selaku Investor
L/p : Khairunan Domo
Editor. Zam.
![]()
