Tanah Karo – Media targetbuser id.-Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Radius Tarigan, Pe ngangkatan Pegawai Pemerintah dengan Per janjian kerja, serta Tenaga Harian Lepas di Instansi nya di laksana kan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku. Kamis (03/11/2022)
Terkait ber edar nya video berdurasi 01.05 menit pada hari Senin 31 Oktober 2022, yang di rekam langsung oleh Safrijon Bangun, mengaku dalam unggahan tersebut sebagai supir truk sampah yang di berhenti kan dari pekerjaan nya secara sepihak oleh Kadis DLH Radius Tarigan, setelah bekerja hampir 10 tahun, tidak di jelas kan dalam video tersebut kapan pembuatan nya namun ber lokasi di dinas Lingkungan hidup.
Kadis DLH yang di konfirmasi terkait unggahan tersebut di ruang kerja nya pukul 09.40 WIB me ngatakan Kita harus me mahami dulu per masalahan nya, di jelas kan nya lebih lanjut Perekrutan PPPK, bahwa saat ini untuk PPPK di lingkungan Pemkab Karo, Baru sebatas pendataan ter hadap pegawai honorer di mana yang di data minimal sudah bekerja sejak Januari 20221,
Adapun untuk supir truk, Kernek, tukang sapu, dan lainnya tidak termasuk dalam Pendataan pegawai non ASN berstatus tenaga honorer, Pendataan Perekrutan PPPK sesuai dengan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/1511/M.SME/01.00/2022 hal tentang Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Hidup Intansi Pemerintah yang ter tuang dalam 5 point.
Dan di tegas kan kembali surat edaran Bupati Karo, tentang jabatan yang tidak sesuai dengan ketentuan pendataan tenaga Non ASN di lingkungan Pemkab Karo, Nomor 800/2742/BKPSDM/2022.
“Sementara dari video yang beredar me nyebutkan saya memecat sepihak pada tahun 2021,setelah adanya PPPK, PPPK untuk supir truk sampah tidak ada, dan dibulan Desember yang sama kita me laksana kan pendaftaran dan penjaringan THL, Bagi yang masih berstatus THL juga wajib kembali diseleksi ulang melakukan pendaftaran dan mengikuti prosedur, “bebernya.
Ada pun di jelaskan nya diri nya bahwasanya pada November 2021 pen daftaran untuk THL, dan seleksi penjaringan dengan persyaratan yang sudah di lakukan oleh tim penguji tiga orang, Dua orang dari pihak Kejaksaan Negeri Kabanjahe serta satu orang dari BNN Karo.
” Hasik Perekrutan THL saat itu mutlak ditangan para penguji, dan disini di anggap peserta pendaftaran yang tidak memenuhi syarat secara otomatis tidak lulus, Nah bagi peserta THL yang tidak lolos dalam pendaftaran tersebut dianggap gugur, Jadi bisa disimpulkan tidak ada pemecatan atau pemberhentian secara sepihak, Pada saat seleksi dari tim penguji kita juga me ngundang rekan-rekan media,” ucap nya tegas.
Diri nya juga ber harap agar kita lebih bijak ber media sosial, dan ber agumentasi hingga tidak menjadi blunder dan hoax.
“Bijak lah dalam memberi Stagmen, sehingga tidak menimbul kan hoax, yang berujung menjadi Fitnah,” ujar nya singkat.
Diakhiri nya dengan menekan kan,saya hanya berharap agar orang banyak me ngendepan kan edukasi sebelum me nilai se suatu hal, serta kepada pekerja di intansi kami khusus nya agar mengetahui apa pekerjaan yang di geluti nya, sehingga jika suatu waktu hal seperti ini ter ulang tidak menjadi bumerang pada diri sendiri.
( Nur kennan Tarigan)
Editor. Zam.
![]()
