DAIRI – Mediatargetbuser id.-Ratusan warga dari Kecamatan Parbuluan dan Kecamatan Silima Pungga Pungga yang tergabung dalam Aliansi Petani Untuk Keadilan (APUK) lakukan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD dan kantor Bupati Dairi di jalan S.M Raja Sidikalang, Kabupaten Dairi, Selasa (1/11/2022).
Aksi itu untuk menolak keberadaan Perusahaan PT. Dairi Prima Mineral (DPM) dan PT. Gruti yang dinilai tidak berpihak kepada petani yang ada di Dairi.
Saat berorasi di depan DPRD massa kecewa karena tidak di temui oleh ketua DPRD Sabam Sibarani. Massa hanya di temui oleh Nasib marudur Sihombing dari Partai Nasdem dan Alfryansah Ujung dan PKB.
Oleh massa kedua anggota DPRD itu diminta untuk ikut ke kantor Bupati Dairi untuk menyampaikan aspirasi dan di turuti oleh kedua anggota dewan tersebut.
Menurut warga, akan terjadi krisis pangan di kabupaten Dairi jika perusahan perusahaan di biarkan beroperasi sehingga membuat produksi hasil pertanian terganggu akibat alih fungsi lahan.
“Kurang lebih ada sekitar 43 hektar lahan pertanian mau di alih fungsikan menjadi lahan tambang. Untuk itu kami khawatir, ketikan ini akan dialih fungsikan maka krisis pangan akan terjadi”, ucap Gerson Tampubolon, Warga Desa Bongkaras.
Anggota DPRD dinilai tidak berpihak kepada masyarakat dan tidak pernah mendengarkan aspirasi yang di sampaikan saat aksi.
“Beberapa kali kami melakukan aksi, tidak pernah ada anggota DPRD yang mendengarkan aspirasi kami, tadi ada dua orang yang menjumpai kami, kami meminta mereka untuk mendampingi kami menyampaikan aspirasi ke kantor bupati, karna mereka adalah wakil dan perpanjangan tangan rakyat yang akan menyampaikan aspirasi – aspirasi rakyat”, tambah Gerson.
DPRD justru dinilai berpihak kepada perusahaan tambang.
“Kalau tidak salah tahun lalu atau tahun ini ada tim 11 dari DPRD kabupaten Dairi yang berangkat ke Jakarta ketika dari pihak DPM melakukan aksi demo, langsung di respon aksi itu sehingga di bentuk tim 11 tersebut untuk mendesak KLHK mengeluarkan ijin PT DPM. Kami selaku warga Dairi mempertanyakan ini, apakah mereka sebenarnya wakil dari pertambangan atau wakil rakyat”, jelasnya Greson.
Greson mengatakan, warga tidak akan pernah menyerah dan terus berjuang dalam menyampaikan aspirasi.
Ini yang kelima kali kami melakukan aksi, kalau pun bupati Dairi tidak pernah menjumpai kami, kami akan terus melakukan aksi bahkan dengan jumlah yang lebih banyak untuk menyampaikan aspirasi kami”, ungkapnya.
Kehadiran tambang juga nantinya dinilai sangat berdampak kepada kaum perempuan yang ada di lingkar tambang.
Kehadiran tambang sangat berdampak kepada kaum perempuan, memang yang menjadi kepala keluarga adalah laki – laki, tapi yang mengelola lahan pertanian itu adalah ibu ibu. Kami ibu – ibu ini yang tau apa kebutuhan hidup sehari hari”, kata Hotlan Sitoru warga desa Pandiangan.
Sementara Parngihutan Sijabat salah satu koordinator aksi dari Kecamatan Parbuluan mengatakan, bahwa hingga saat ini warga belum pernah diperlihatkan izin operasi PT. Gruti.
Kami sudah beberapa kali mempertanyakan ijin PT. Gruti, sampai hari ini tidak ada menyatakan hal yang pasti”, ujarnya.
PT. Gruti juga dinyatakan belum terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Setelah dibentuknya Pasnus DPRD, Pansus DPRD telah berjalan kebeberapa instansi dan mereka mendapat jawaban PT. Gruti itu tidak ada. Salah satu bukti, di BPN Sumatera Utara jawaban yang didapat pansus mengatakan bahwa PT. Gruti sama sekali nihil tidak pernah terdaftar di BPN provinsi”.
“Kami melihat kelakukan mereka seperti ini, maka kami menyimpulkan mereka adalah mafia tanah”, jelasnya.
Puluhan hektar lahan diduga susah di rambah oleh PT. Gruti.
“Tahun lalu ada sekitar 50 hektar tepatnya di Desa Sileu leu Parsaoran dan ini kami perkirakan tahun ini sudah ada sekitar 50 hektar juga yang sudah dirambah mereka. Kami memperediksi kalau dari bahan olahan atau sampahnya, kami menduga sudah ada sebagian kayu yang di bawa keluar”, tambah Parngihutan.
Pemerintah dinilai tidak pernah menerima aspirasi maupun tuntutan warga soal keberadaan PT. Gruti
“Dari kemarin kemarin kami sudah menuntut dari pemerintah, misalnya tentukan dulu legalitas batas tanah masyarakat terutama di sepanjang PLTA, mereka mengatakan siap untuk dilakukan tapi ternyata sampai sekarang tidak ada”, pungkasnya.
Setelah menunggu lama, akhirnya Bupati Dairi bersedia menemui massa. Dirinya mengatakan, persoalan PT. DPM dan PT. GRUTI GB Pemkab Dairi harus memandang dari banyak faktor dan tidak bisa hanya melihat satu sisi saja.
“Saya tidak boleh melalui garis yang di tetapkan pemerintah, saya susah terima tentu akan saya telaah, nanti saya akan bersurat dan setelah itu saya tunggu petunjuk dari atasan”, ucap Eddy Berutu.
Saat di tanya kepada siapa Bupati Dairi berpihak,apakah kepada DPM, PT. Gruti atau masyarakat ?Dirinya menjawab tidak bisa memilih.
“Warga negara itu ada beberapa macam, bapak presiden mengatakan kita harus bersama sama. UMKM kita lindungi perusahaan kita lindungi individu kita lindungi, hak hak adat kita lindungi.
“Perusahan juga warga negara, dia juga punya hak – hak, jadi saya harus lihat semua. Kalau dia melanggar kita tindak. Anda tidak bisa paksa saya memilih, saya pilih yang sesuai dengan ketentuan, antara lain Amdal, itu Amdal di putuskan oleh kementrian, oke terimakasih”, Pungkas Eddy
( Nur kennan Tarigan)
Editor. Zam.
![]()
