Pessel – Dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik kembali berujung pada laporan polisi. Pria bernama Usman resmi melaporkan sdri. Ides ke Polsek Lengayang pada Sabtu (04/04/2026). Laporan ini dipicu oleh tuduhan sepihak yang dilontarkan terlapor kepada pelapor mengenai dugaan pencurian uang.
Kedatangan Usman ke kantor polisi didampingi langsung oleh Kuasa Hukumnya, Soni, S.H., M.H., M.Ling. Laporan tersebut diterima langsung oleh pihak Polsek Lengayang melalui Kanit Reskrim untuk segera ditindaklanjuti secara hukum.
Kuasa Hukum pelapor, Soni, S.H., M.H.,M.Ling menegaskan bahwa tindakan terlapor yang menuduh kliennya tanpa bukti yang sah telah memenuhi unsur delik pidana. Ia merujuk pada regulasi terbaru dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023).
”Kami telah mendampingi saudara usman untuk membuat pengaduan resmi. Perlu dicatat, dalam Pasal 434 KUHP Baru, tindak pidana fitnah dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp200 juta,” ujar Soni kepada awak media,Jumat 10/04/2026.
Dalam pengaduan tersebut, pihak pelapor meminta agar aparat penegak hukum di Polsek Lengayang bergerak cepat. Fokus utama pelapor adalah pemanggilan saudara Ides untuk memberikan klarifikasi dan keterangan di hadapan penyidik sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
”Kami meminta Polsek Lengayang, khususnya Unit Reskrim, untuk segera memanggil terlapor agar persoalan ini menjadi terang benderang. Nama baik klien kami telah dirugikan atas tuduhan mencuri uang tersebut,” tambah Soni.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelapor masih menunggu jadwal pemanggilan terlapor oleh Kanit Reskrim Polsek Lengayang guna proses penyelidikan lebih lanjut.(Team Redaksi)
![]()
