TEMBILAHAN – Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan tengah menyidangkan perkara gugatan lingkungan hidup terhadap PT. Tabung Haji Indo Plantation (PT. THIP) dengan nomor perkara 05/Pdt.Sus-LH/2026/PN Tbh dan 06/Pdt.Sus-LH/2026/PN Tbh pada hari Rabu 08/04/2026. Perusahaan yang beroperasi di Simpang Kanan, Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran ini digugat terkait dugaan penguasaan kawasan hutan tanpa izin serta pengelolaan kolam limbah yang tidak memakai kedap air.
Dalam gugatannya, PT. THIP dituding telah menduduki kawasan hutan secara ilegal, yang bertentangan dengan Pasal 50 ayat (3) huruf a UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Selain masalah lahan, perusahaan ini juga disorot tajam terkait fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Kolam limbah pabrik milik PT. THIP diduga tidak menggunakan lapisan kedap air, yang merupakan pelanggaran kategori berat berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ketua Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) Kabupaten Indragiri Hilir, Baihaqi, S.H., mengungkapkan kekecewaannya sekaligus optimisme atas jalannya persidangan. Menurutnya, pihak PT. THIP telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali berturut-turut oleh pengadilan, namun selalu mangkir.
”Pihak perusahaan tidak hadir dan tidak menggunakan haknya sebagai Tergugat di PN Tembilahan meskipun sudah dipanggil secara resmi. Ini jelas akan menguntungkan kami sebagai Penggugat,” tegas Baihaqi saat dihubungi awak media.
Baihaqi menjelaskan bahwa ketidakhadiran Tergugat secara terus-menerus membuka peluang besar bagi majelis hakim untuk menjatuhkan Putusan Verstek.
”Secara hukum, jika Tergugat tidak hadir untuk membela haknya dan tidak membantah dalil-dalil yang kami ajukan, maka gugatan Penggugat dianggap sempurna. Umumnya, dalam kondisi ini, gugatan akan dikabulkan seluruhnya selama tidak melawan hak dan beralasan,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT. Tabung Haji Indo Plantation mengenai alasan ketidakhadiran mereka dalam dua gugatan legal standing tersebut. Publik kini menanti ketegasan hukum terhadap perusahaan yang diduga abai terhadap kelestarian lingkungan di Kabupaten Indragiri Hilir….Bersambung.(Team Redaksi)
![]()
