PADANG – Praktik penarikan kendaraan secara paksa oleh oknum debt collector kembali memicu ketegangan di Kota Padang. Kali ini, sala satu pihak knum Debt Collector Finance diduga menggunakan modus penipuan dengan menjanjikan keringanan angsuran untuk menyita beberapa unit kendaraan milik nasabah yang menunggak pada Sabtu (28/03/2026).
Kejadian bermula saat nasabah diundang oleh oknum collector dari pihak pembiayaan dengan dalih pemberian bantuan penundaan atau keringanan angsuran.
Namun, sesampainya di lokasi, nasabah justru disodorkan dokumen penyerahan kendaraan. Tanpa membaca isi surat tersebut karena percaya pada janji awal oknum debt collector, kendaraan nasabah akhirnya berpindah tangan secara sepihak ke pihak collector.
Soni, S.H., M.H., M.Ling., selaku praktisi hukum yang sering menangani tentang sengkea pelindungan konsumen, mengecam keras tindakan tersebut. Menurutnya, tindakan penarikan ini sangat prematur karena nasabah baru menunggak selama dua bulan.
Baru masuk dua bulan tunggakan, itu belum masuk kategori penunggakan berat yang mengharuskan penyitaan. Terlebih lagi, cara yang digunakan adalah tipu muslihat.
“Debitur dipanggil ke kantor pembiayaan untuk dibantu, tapi justru dijebak untuk menyerahkan unit,” ujar Soni dalam keterangannya.
Soni menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia menyoroti adanya unsur tindak pidana dalam proses tersebut, merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru mengenai tipu muslihat untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara menggerakkan orang untuk menyerahkan barang.
Tindakan membujuk orang lain dengan tipu muslihat agar menyerahkan barang (termasuk kendaraan) diatur dalam Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023.
Isi Pasal 492:
“Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau dengan rangkaian perkataan bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, atau menghapuskan piutang, dipidana karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”
Unsur-Unsur Pidana
Agar seseorang dapat dijerat dengan pasal ini, unsur-unsur berikut harus terpenuhi:
Niat (Mens Rea): Memiliki maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Modus Operandi: Menggunakan nama palsu, martabat palsu (identitas/jabatan palsu), tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan.
Tindakan: Menggerakkan orang lain agar menyerahkan barang (dalam hal ini, kendaraan).
Akibat: Adanya kerugian pada korban dan keuntungan bagi pelaku.
”Dalam KUHP yang baru, jelas diatur bahwa melakukan tipu muslihat untuk membuat seseorang menyerahkan suatu barang demi menguntungkan diri sendiri memiliki sanksi pidana yang berat.
Dan penarikan kendaraan yang dilakukan oleh debt collector juga dinilai cacat hukum dan melanggar etika perlindungan konsumen,”tegas soni
Pihak pembiayaan yang dihubungi awak media pada senin 30/03/2026 di kantornya mengatakan “Jika Debitur Merasa Dirugikan atas Tindakan Debt Collector Silahkan Buat Laporan Terhadap Oknum Debt Colektor Tersebut,”terangnya.(Team Redaksi)
![]()
